Pencambukan akan dilakukan di halaman Masjid Matang Ubie, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
Ketiga penjudi yang akan dicambuk itu yakni Zakaria alias Jek Bin Ismail (46), warga Desa Ude, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, sebanyak enam kali cambuk.
Berikutnya yaitu Mardani bin Jalaluddin (43), warga Desa Batuphat Timur, Lhokseumawe; dan Zulfahmi bin M Hasan (19), warga Desa Krueng Baro, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, masing-masing sebanyak tujuh kali cambuk.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhoksukon Teuku Rahmatsyah kepada Kompas.com menyebutkan, seluruh persiapan prosesi hukum cambuk telah disiapkan.
“Dari tim medis, pengamanan dari kepolisian, algojo, dan lain sebagainya telah disiapkan. Kita harapkan pelaksanaan cambuk kali ini berjalan lancar,” ujar Teuku Rahmatsyah.
Pelaksanaan hukum cambuk itu sesuai dengan Qanun (Perda) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir.
Untuk diketahui, sejak 2003 sampai saat ini, pelaksanaan hukum cambuk di Aceh Utara baru dua kali dilakukan. Terakhir hukum cambuk dilakukan enam tahun lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.