Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polresta Medan Ringkus Pemeras dan Perampok Sopir Truk

Kompas.com - 02/10/2015, 18:48 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - RS (20), warga Desa Bingkawan, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, adalah salah satu anggota komplotan perampok truk lintas provinsi di Jalan Jamin Ginting-Sibolangit. Pada Jumat (2/10/2015) dini hari, polisi menangkap RS di kediamannya tanpa mendapat perlawanan.

“Tersangka beraksi dengan komplotannya dengan cara menghentikan mobil truk pengangkut air mineral, kemudian meminta sejumlah uang. Awalnya melakukan pemerasan, karena korban melawan para pelaku kemudian merampoknya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono, Jumat (02/10/2015) sore.

Setelah berhasil menggasak uang dan harta benda milik supir truk, para pelaku kabur meninggalkan lokasi kejadian. Lamhot Herianto Sitanggang yang menjadi korban kawanan RS kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolsekta Pancur Batu.

“Dalam penyelidikan ini, kita melakukan back up Polsek Pancur Batu. Kita juga masih memburu rekan pelaku lainnya yaitu CP, FT, KT, dan BP," kata Kompol Aldi.

Selain meringkus RS, polisi juga mengamankan dua pelaku pemerasan terhadap supir truk di Jalan Pertahanan, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Keduanya adalah M Yuslim Tambunan (27) dan Syahru Huda Lubis (26) warga Desa Patumbak.

“Kedua pelaku ini menyetop truk dan meminta sejumlah uang sambil mengancam akan menganiaya bila tidak memberikan uang,” lanjut Aldi.

Awalnya, polisi yang menerima informasi aksi pemerasan ini datang ke lokasi lalu meringkus kedua pelaku. Untuk pemeriksaan lebih lanjut keduanya dibawa ke Mapolresta Medan. “Tidak ada kompromi buat preman yang meresahkan masyarakat,” Aldi menegaskan.

Para pelaku di jerat dengan Pasal 365 subs 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. ?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com