Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang PNS Dipergoki Suami Saat Berduaan dengan Selingkuhan

Kompas.com - 17/09/2015, 19:32 WIB
Kontributor Pematangsiantar, Tigor Munthe

Penulis

PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Sri, seorang PNS di Pematangsiantar, dipergoki suaminya, GS, saat berduaan bersama seorang kepala bidang di Pemkab Simalungun di sebuah kos-kosan, Kamis (17/9/2015) sore.

Perselingkuhan yang sudah berjalan kurang lebih lima bulan ini dipergoki GS di kawasan Siantar Martoba, Pematangsiantar, sekitar pukul 15.00 WIB. GS sengaja tengah menyelidiki perselingkuhan istrinya tersebut.

GS sempat beradu mulut dengan Sri. Namun, saat hendak diamankan oleh petugas, Sri melarikan diri, sedangkan pria selingkuhannya, Martuaman, dibawa paksa ke Polres Pematangsiantar.

Di hadapan sejumlah petugas, GS mengatakan perselingkuhan antara Sri dan MS sudah berjalan kurang lebih lima bulan. Bahkan Sri juga sempat dibawa ke penginapan.

GS yang merupakan seorang guru di salah satu SMA Negeri ini sudah lama melihat gelagat perselingkuhan istrinya. Putra Sri juga kerap melihat SMS mesra bahkan berisikan percakapan yang sangat intim di telepon seluler ibunya itu lalu melaporkan kepada GS.

"Sudah lamanya kulihat gelagat istriku ini. Bahkan istriku ini sering dijemput dia pulang dan sudah pernah menginap di sebuah hotel. Tak hanya itu SMS mereka berdua yang isinya mesra pun dilihat anakku. Sampai-sampai anakku sakit memikirkan ibunya yang sudah selingkuh. Bahkan seminggu yang lalu mereka juga ketangkap dan sudah membuat pernyataan tapi masih saja dilakukan mereka berdua," kata GS.

Tak hanya menyelingkuhi Sri, menurut informasi yang didapat beberapa bulan yang lalu, pria yang menjabat sebagai kepala bidang di Pemkab Simalungun ini juga pernah berselingkuh dengan perempuan lain. Mereka pun sempat digerebek warga dan diarak ke Polsek Siantar Timur.

GS pun meminta agar Martuaman membuat surat pernyataan untuk tidak kembali mengulangi perbuatannya.

"Setelah melakukan pembicaraan pihak lelaki, Martuaman diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulang perbuatannya," kata Kanit SPKT Polres Pematangsiantar, E Tampubolon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com