Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Pengusaha yang Tak Terima Dijadikan Tersangka, Polisi Kalah di Praperadilan

Kompas.com - 15/09/2015, 16:06 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com — Seorang pengusaha properti, Oei I Ming, yang ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen oleh Polrestabes Makassar, mengajukan gugatan praperadilan terhadap statusnya yang terkesan dipaksakan.

Pengadilan Negeri (PN) Makassar lalu mengabulkan gugatan Oei I Ming dalam putusan praperadilan, Selasa (15/9/2015).

Dalam sidang praperadilan, majelis hakim yang dipimpin oleh Kristijan P Djati mengabulkan gugatan Oei I Ming, warga Jalan Serui yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen izin mendirikan bangunan (IMB).

"Dasar diterimanya putusan tersebut karena adanya pernyataan pemilik tanah Yohannes yang tidak keberatan dipalsukan tanda tangannya saat pengurusan IMB. Penetapan pemohon sebagai tersangka tidak didukung sekurang-kurangnya dua barang bukti. Sehingga, tidak sah menurut hukum dan harus dibatalkan," kata Kristijan.

Dalam tindak pidana pemalsuan surat, kata dia, ada dua macam, yakni membuat tanda tangan seseorang yang sesungguhnya tidak ada atau surat nama orang lain. Namun, jika yang mempunyai tanda tangan tidak dirugikan dengan alasan pemaaf, maka bisa dijadikan alasan pembenar.

"Dalam kasus ini, Oei I Ming telah membeli tanah dari Yohanes dan kemudian Yohanes tidak keberatan dipalsukan tanda tangannya sehingga bisa dijadikan alasan pembenaran. Bahkan, jika yang menggunakan surat palsu tidak mengetahui maka tidak dapat diancam hukuman pidana UU KUHP 264. Bahkan, dari keterangan saksi bisa diterbitkan dengan alasan balik nama. Dengan begitu, hakim mengabulkan permohonan pemohon. Penetapan tersangka Oei I Ming adalah tidak sah," katanya.

Oei I Ming dilaporkan ke Polrestabes Makassar oleh politisi Partai Gerindra Sulsel, Faisal Mamma, yang tak lain adalah adik kandung Wakabareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Syahrul Mamma.

Oei I Ming yang tidak menerima statusnya dijadikan tersangka oleh Polrestabes, kemudian mempraperadilankan polisi. Saat kasus itu bergulir, Oei I Ming sempat ditahan sehari semalam oleh polisi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polrestabes Makassar Komisaris Besar (Kombes) F Barung Mangera yang dimintai tanggapannya terkait kalahnya Polrestabes Makassar dalam putusan praperadilan mengaku menghargai putusan hakim karena putusan hakim berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan.

"Kami menghormati putusan pengadilan dan produk hukum itu harus dilaksanakan. Ya, ini menjadi pelajaran bagi polisi agar jangan asal menetapkan orang sebagai tersangka dan sewenang-wenang. Hal ini juga menjadi bahan evaluasi Satuan Reskrim Polrestabes Makassar," kata Barung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com