Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Aceh Gagalkan Rencana Pembebasan Bandar Sabu dari Penjara

Kompas.com - 11/09/2015, 22:03 WIB
Kontributor Banda Aceh, Daspriani Y Zamzami

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Mungkin terinspirasi film-film aksi Hollywood, Zakiyuddin (29) dan beberapa rekannya berniat membebaskan Abdullah, seorang bandar sabu yang kini ditahan di LP Kajhu, Aceh Besar.

Zakiyuddin, yang juga adik sang bandar sabu, sudah mempersiapkan berbagai peralatan mulai dari tali tambang hingga senjata api untuk membebaskan abangnya dari dalam penjara. Naas bagi Zakiyuddin, Polda Aceh berhasil menggagalkan rencana tersebut sekaligus  menangkap keenam calon pelakunya.

Gagalnya rencana besar Zakiyuddin itu berawal ketika Polres Aceh Utara sedang melakukan razia rutin pada 8 September lalu. Sekitar pukul 16.00 polisi menghentikan sebuah mobil jenis Suzuki Swift berwarna putih yang dikemudikan Bukhari.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes T Saladin mengatakan, saat mobil itu digeledah, polisi menemukan 26 butir peluru kaliber 9 milimeter. Polisi lalu menginterogasi Bukhari yang kemudian mengaku puluhan peluru itu akan dibawa ke Banda Aceh sebagai bagian dari rencana pembebasan Abdullah.

"Setelah polisi melakukan pengembangan, akhirnya kami berhasil menangkap lima orang tersangka lain yang adalah teman-teman Bukhari. Pada saat itu, kelima tersangka tengah berada di pengadilan menghadiri sidang keempat Abdullah dengan agenda pemeriksaan saksi," ujar Saladin, Jumat (11/9/2015).

Kelima tersangka itu, lanjut Saladin, ditangkap setelah sidang Abdullah berakhir. Setelah ditangkap para tersangka Ilyas (39), Zakiyuddin (29), Teuku Fauzan (28), Hamdani (38) dan Maarif langsung dibawak ke kantor polisi.

"Rencana ini dipimpin adik Abdullah yaitu Zakiyuddin. Dia yang mengatur semua ini, tapi berkat bantuan Allah SWT kami berhasil menggagalkan rencana mereka," tambah Saladin.

"Polisi belum dapat memperkirakan rencana macam apa yang akan mereka lakukan dengan semua senjata yang sudah kami sita. Kami masih melakukan penyelidikan," lanjut Saladin.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, polisi kemudian mengamankan beberapa barang bukti lainnya yaitu sebuah mobil Nissan X-Trail hitam denan nopol BM 1605 MI yang diparkir di kompleks perumahan anggota DPR Aceh.

Di dalam mobil itu polisi menemukan dua pucuk senjata laras panjang jenis AR-15, sepucuk senapan serbu AK-56, empat magazen AR-15 dan satu magazen AK-56, 26 butir peluru AK-56 dan 197 butir peluru AR-15.

Polisi juga menemukan tali tambang sepanjang 13 meter yang diduga hendak digunakan untuk memanjat tembok penjara, dua meter rantai besi, sebuah gunting pemotong kawat, sejumlah pakaian loreng dan sepatu militer.

"Dari semua barang bukti yang ditemukan polisi, sangat jelas persiapan mereka sudah sangat matang," tambah Saladin.

Saat ini, semua tersangka masih berada di dalam tahanan Mapolda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menduga masih terdapat tersangka lain dalam kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com