Jaksa mengenakan Pasal 374 KUHP yaitu penggelapan dalam jabatan. Mendengar tuntutan ini, Sutadi tegas menolak dan keberatan karena dia tidak melakukan apa yang dituntut jaksa.
Melalui kuasa hukumnya Sahat M Hutagalung dan Nurleli Sihotang dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU), dia keberatan.
"Pak Sutadi keberatan atas tuntutan jaksa. Kami juga kuasa hukum tidak terima karena karena unsur dari Pasal 374 tidak terpenuhi. Kami akan melakukan pembelaan minggu depan," kata Nurleli.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejak 27 Mei 2015 lalu Sutadi menjadi penghuni Rumah Tahanan Tanjung Pura, Langkat, gara-gara di tuduh menggelapkan lima tandan dan segoni berondolan sawit. Saat dikalkulasikan, kerugian perusahaan sebesar Rp 198.000.
Sutadi mengaku dianiaya oknum TNI yang di BKO-kan ke perusahaan, Pratu Eko Sulistiono dari satuan Marinir untuk mengakui bahwa dia memang mencuri. Karena takut dan kesakitan, Sutadi menuruti perintah Pratu Eko.
Namun belakangan, Sutadi mencabut keterangannya di BAP polisi. Perkara ini lanjut hingga proses persidangan. Suhartini, istri Sutadi, bersama keluarga dan aparat desa sudah berkali-kali melakukan perdamaian, namun kasus terus berlanjut.
Sutadi yang ditemui saat akan menjalani persidangan mengatakan akan terus melakukan segala upaya untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.
"Semua demi anak dan keluarga, saya rela menjalani semua ini. Untuk membuktikan saya tidak bersalah dan bukan pencuri," ungkapnya pelan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.