Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Anak Kapolda, Pria Ini Peras Calon Polisi

Kompas.com - 09/09/2015, 13:59 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com — Cita-cita Mujiyanto (47) untuk mendaftarkan anaknya menjadi anggota Polri pupus. Warga Perum Valencia Prajenan, Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, itu justru tertipu hingga ratusan juta rupiah oleh oknum yang mengaku sebagai anak angkat Kepala Polda Jawa Tengah.

Mujiyanto lantas melapor kasus tersebut kepada pihak Polres Magelang Kota. Kepala Bagian Humas Polres Magelang Kota AKP Esti Wardiyani mengungkapkan, kasus tersebut bermula saat korban ingin mendaftarkan sang anak menjadi calon Bintara Polri pada medio Juli 2015 lalu.

Dia kemudian dikenalkan temannya kepada Estu Gunsuri Utama (37) yang kini sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Saat perkenalan, Estu menggunakan nama samaran Andi Setiyawan, sekaligus mengaku sebagai anak angkat Kapolda Jawa Tengah. Modus ini membuat tersangka mudah meminta uang pelicin pada korban perihal pendaftaran anaknya menjadi anggota Polri.

“Setelah disepakati besaran uang pelicin, pada 23 Juli tersangka meminta uang sebesar Rp 5 juta dengan alasan akan digunakan untuk menemui Kapolda Jawa Tengah di Solo. Korban hanya sanggup membayar Rp 3 juta dan transaksi terjadi di depan Kantor Pos Magelang,“ kata Esti, Rabu (9/9/2015).

Setelah itu, tersangka yang pernah menjadi Kepala Dusun (Kadus) Danurejo, Mertoyudan, Kabupaten Magelang, itu kembali meminta uang pelicin dari korban hingga tujuh kali dengan besaran beragam mulai dari Rp 15 juta sampai Rp 70 juta, dalam kurun waktu mulai 31 Juli-1 September 2015.

Terakhir, pada 1 September 2015, tersangka kembali meminta uang pelicin dari korban sebesar Rp 17 juta. “Korban langsung menyetujui, namun melapor ke Polres Magelang Kota terlebih dahulu. Mujiyanto merasa telah ditipu, sementara anaknya tidak kunjung diterima menjadi anggota Polri,“ ungkap Esti.

Esti mengatakan, korban dan tersangka sepakat bertemu di sebuah SPBU di Jalan Raya Magelang-Semarang, Desa Sambung, untuk bertransaksi. Polisi yang sudah mendapat laporan kemudian mengikuti korban yang menemui tersangka.

“Pada saat itu juga petugas langsung menangkap tersangka yang tanpa curiga pada kedatangan aparat,” paparnya.

Setelah ditangkap, tersangka langsung diinterogasi dan mengakui semua perbuatannya.

Kepada polisi, warga Perum Depkes, Kelurahan Kramat Utara, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, itu mengaku nekat melakukan penipuan karena ingin memiliki uang untuk bermain judi.

Adapun barang bukti yang disita polisi, antara lain, sebuah ponsel dan kuitansi yang tertera nilai transaksi sebesar Rp 183 juta. Esti menegaskan, atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com