"Penggunaan tenaga kerja asing seharusnya dibatasi pada level jabatan dan kepentingan. Sebaiknya tenaga asing jangan yang level buruh UMR (upah minimum regional)," kata Emil, sapaan Ridwan Kamil, di Bandung, Kamis (3/9/2015).
Emil berpendapat, jika para pekerja asing tersebut berada di level manajer, hal itu dinilai masuk akal. Namun, dia kurang setuju jika tenaga kerja asing sejajar dengan buruh. "Kalau manajer atau direksi dengan level pendidikan dan expertisnya tinggi, saya kira masih bisa dipahami. Tapi kalau yang sifatnya buruh kerah biru, sebaiknya pakai tenaga kerja Indonesia saja," papar Emil.
Kendati begitu, Emil mengaku belum mengetahui data pasti tentang buruh Tiongkok yang masuk ke Bandung. "Saya belum ada informasi tapi pasti saya proteksi," tandas dia.
Seperti diberitakan Kompas.com, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, Pemerintah tidak sembarangan memberikan izin kepada tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia. Menurut dia, izin kerja yang diberikan kepada warga negara asing, ada kualifikasinya.
"Kita bukan meleset menerima buruh macam apa saja, karena tidak mudah kerja buruh kasar di sini. Yang ada ialah investasi, kalau ada investasi tentu butuh engineer, butuh apa, supervisor, pasti butuh," kata Kalla.
Bahkan, menurut Kalla, kedatangan tenaga kerja asing justru menunjukan bertambahnya lapangan kerja. Sebab, para tenaga kerja asing ini rata-rara dibawa investor yang masuk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.