Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buronan Amerika yang Dijemput FBI di Bali Terlibat Kasus Pembunuhan

Kompas.com - 02/09/2015, 16:40 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Vontrey Jamal Clark alias Trey Clark alia Treezy (33), warga asal Amerika yang menjadi buronan negaranya sudah dideportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai setelah ditangkap jajaran Polda Bali pada 31 Juli 2015 lalu.

Proses deportasi dilakukan hari ini, Selasa (2/9/2015), setelah pemeriksaan digelar terlebih dahulu di kantor Imigrasi Ngurah Rai selama tiga jam.

"Kami pihak Imigrasi hanya membantu tindakan deportasi saja. Tersangka yang ditangkap di Kuta Utara itu kan buronan kasus pembunuhan yang belum final kasusnya, masih proses hukum tapi dia melarikan diri. Mengenai kasus detailnya kan kewenangan negara Amerika karena kasusnya di Amerika," kata Humas Imigrasi Ngurah Rai, Dani Ariana kepada Kompas.com, Denpasar, Bali, Rabu (2/9/2015).

Dani juga menyampaikan bahwa proses pemeriksan tersangka Clark sekitar tiga jam dari pukul 11.00 Wita hingga 14.00 Wita. Saat pemeriksaan dilakukan di Imigrasi didampingi pihak kepolisian dan disaksikan satu anggota Federal Bureau of Investigation (FBI) yang menjemput ke Bali untuk dibawa kembali ke Amerika.

Proses pemeriksaan selam tiga jam berjalan lancar dan petugas Imigrasi hanya melakukan tugas sesuai prosedur untuk antisipasi kedepannya jangan sampai Bali khususnya dijadikan pelarian para buronan dari negara-negara lain.

"Selama pemeriksaan berjalan lancar, kami tetap melakukan pengawasan melekat bersama Polda Bali sampai tersangka dan pihak utusan negara Amerika berangkat meninggalkan Bali. Mereka berangkat menggunakan pesawat jet pribadi, saya tidak tahu jenisnya tapi bukan pesawat komersil. Mereka meninggalkan Bandara Ngurah Rai pukul 15.15 Wita," tambah Dani.

Tersangka Clark ditangkap pada tanggal 31 Juli 2015 pukul 14.00 Wita di Villa The Pondok Bali, kamar nomor 1 Jalan Raya Padanan, Gang Mangga, Desa Canggih, Kuta Utara, Badung, Bali. Penangkapan Clark ini berdasarkan Surat Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Nomor B/1751/VII/2015/NCB-DIV HI Tanggal 31 Juli 2015 perihal pencarian Warga Amerika Serikat yang menjadi DPO kasus pembunuhan di negaranya (baca juga: Tertangkap di Bali, Buronan Amerika Dijemput FBI Pakai Pesawat Khusus).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com