Kapolres Semarang AKBP Latif Usman mengatakan, yang bersangkutan dinilai telah melakukan pelanggaran berat karena tidak masuk tanpa keterangan selama 30 hari berturut-turut dan terlibat dalam tindak pidana kasus narkoba.
"Yang bersangkutan sudah kita periksa, tetap tidak masuk (bekerja) juga. Dia juga melakukan tindak pidana kasus narkoba," kata Latif usai apel pagi di Polres Semarang, Senin (31/8/2015) pagi.
Namun, dalam pemberian PDTH bersamaan dengan apel pagi tersebut, Danang tidak hadir. Surat Keputusan PDTH diterimakan kepada salah satu anggota Provos Polres Semarang untuk kemudian diberikan kepada yang bersangkutan.
Dalam apel tersebut, selain dilakukan pemecatan juga diberikan penghargaan dan contoh pemberhentian dengan hormat (PDH) kepada tiga anggota Polres Semarang. Ketiganya, yakni Kasubag Dal Ops Bagian Ops Polres Semarang AKP Sugito yang digantikan oleh AKP Teguh Budi yang sebelumnya bertugas di Pama Polda Jateng.
Dua PDH berikutnya diberikan kepada Aiptu Supartono, Babinsa Polsek Ambarawa dan Bripka Supriyono, anggota Polsek Susukan yang purna tugas dengan catatan baik.
"Kita juga memberikan penghargaan kepada mereka yang pensiun. Yang kami harapkan, Polisi itu bisa melaksanakan tugas dengan baik sampai purna tugas," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.