Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Kampus Ini, Mahasiswa Baru yang Melanggar Diadili Panitia Ospek

Kompas.com - 26/08/2015, 19:10 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Dua orang mahasiswa baru Fakultas Ilmu Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, Surabaya duduk di kursi pesakitan pengadilan kampus, Rabu (26/8/2015) sore. Mereka didakwa bersalah karena melanggar aturan masa Orientasi Mahasiswa Baru atau Ospek.

Siang tadi, Ahmad Faisol tidak membawa susu bubuk, dan Andri tidak membawa foto, kopi, gula dan dasi. Syahroni, selaku hakim ketua dalam persidangan itu mendakwa Ahmad Faisol dan Andri melakukan pelanggaran Pasal 8 ayat B tentang aturan masa Orientasi Mahasiswa Baru. Setelah melakukan berbagai pertimbangan, maka terdakwa Ahmad Faisol dijatuhi hukuman melakukan orasi keindonesiaan, sedangkan Andri dihukum membawa kerajinan tangan berbentuk kaligrafi.

Penanggung jawab kegiatan Ospek, M Afif Zainurroziqin, mengatakan, penyelenggara sengaja tidak mengemas kegiatan mahasiswa baru dengan kegiatan yang mengandung kekerasan seperti membentak atau sejenis hukuman fisik lainnya.

"Ini media pembelajaran untuk mahasiswa baru, untuk memperkenalkan dunia hukum sesuai keilmuan yang dipilih," terang Afif.

Dalam sehari, kata dia, ada sekitar 80 dari 600 mahasiswa yang disidang karena melanggar aturan.

"Mereka tetap dihukum sesuai aturan yang berlaku untuk memberikan pendidikan kedisiplinan," terangnya.

Layaknya proses hukum di dunia nyata, para peserta yang melanggar diberikan surat pemanggilan dan surat perintah penangkapan. Pun juga di persidangan, ada hakim ketua, hakim anggota, panitera, jaksa penuntut umum, dan kuasa hukum terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com