"Selain melaporkan tim, relawan, dan petugas kampanye, setiap paslon juga wajib melaporkan akun resmi medsos mereka yang digunakan untuk berkampanye, dengan mengisi formulir BC4-KWK sesuai dengan PKPU No 7 Tahun 2015," ujar Komisioner Divisi Sosialisasi KPU Kota Magelang, Singgih Harjanto, Selasa (18/8/2015).
Singgih mengatakan, KPU tidak membatasi jumlah akun yang akan digunakan tiga pasangan calon Wali Kota Magelang untuk promosi visi dan misinya. Selain itu, pelanggaran kampanye di dunia daring juga tidak akan sampai menggugurkan calon untuk bertarung pada Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang.
"Jika terjadi pelanggaran hanya dikenai sanksi administrasi saja. Justru, sanksi berat akan diberikan apabila pasangan calon maupun pendukungnya melakukan kampanye memakai akun selain akun yang dilaporkan ke KPU, bisa dijerat UU ITE," tandas Singgih.
Kendati demikian, lanjut Singgih, hingga kini belum ada satu pasangan calon yang mengirimkan nama akun medsos resmi ke KPU. Diperkirakan, para calon baru akan mengirimkannya pada hari terakhir.
Singgih menjelaskan, adanya pembatasan akun medsos yang diusulkan KPU itu bertujuan untuk menciptakan kampanye yang berimbang. Menurut dia, kampanye pilkada pada tahun ini diharapkan bisa dinikmati oleh semua peserta pemilu tanpa dihadapkan persoalan biaya.
”Prinsipnya biar pemilu bersifat adil, jangan sampai dengan peran tertentu salah satu calon bisa diuntungkan sementara calon lainnya justru tidak. Kami ingin akomodir semuanya,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.