Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Harap Perppu Pilkada untuk Calon Tunggal Segera Terbit

Kompas.com - 05/08/2015, 13:28 WIB
Kontributor Mataram, Karnia Septia

Penulis


MATARAM, KOMPAS.com - Wali Kota Mataram, H Ahyar Abduh, berharap pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk daerah yang hanya memiliki calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Ahyar mengatakan, saat ini, pasangan calon tunggal 'Aman' (Ahyar Abduh dan Mohan Roliskana) berada pada posisi menunggu keputusan pemerintah pusat. Dia berharap, pemerintah memberikan solusi bagi daerah-daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon dalam pilkada, seperti Kota Mataram.

"Harapan saya semoga ada solusi dalam bentuk perppu, supaya ada jalan keluarnya terhadap kondisi seperti ini. Masyarakat kan sangat berharap agar pilkada bisa berjalan serentak," kata Ahyar di Pendopo Wali Kota Mataram, Rabu (5/8/2015).

Menurut dia, pemerintah pusat semestinya mengeluarkan perppu. Sebab, jika daerah yang hanya memiliki calon tunggal dilarang mengikuti pemilihan pada pilkada serentak 9 Desember mendatang, maka tidak menutup kemungkinan hal serupa juga akan terjadi pada pelaksanaan pilkada tahun 2017.

"Jadi keadaan seperti ini tidak bisa dibiarkan, apalagi terjadi di beberapa daerah," kata Ahyar.

Terkait hal ini, dia mengaku telah berangkat ke Jakarta untuk melaporkan perkembangan pilkada di Mataram, termasuk menyampaikan harapan kepada pemerintah pusat agar pilkada di Mataram bisa dilakukan secara serentak.

Selain pemerintah pusat, Ahyar juga mendorong kepada pimpinan partai politik koalisi paket 'Aman' di daerah untuk memberi perhatian terhadap kondisi ini.

"Kalau ditunda sampai tahun 2017, patut kita sayangkan. Itu artinya hak politik masyaarakat terabaikan. Demokrasi di Kota Mataram ini tidak jalan. Saya kira ini menjadi tanggungjawab semua pihak terutama bagi parpol yang ada di Kota Mataram," kata Ahyar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com