Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Pembunuh Warga Pinrang Diancam 13 Tahun Penjara

Kompas.com - 27/07/2015, 18:22 WIB
Kontributor Pinrang, Suddin Syamsuddin

Penulis

PAREPARE, KOMPAS.com – Brigadir Suryanto, anggota Polres Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, diancam Pasal 338 subisder Pasal 351 ayat 3, junto pasal Undang-undag Darurat tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Hal ini diungkapkan Kasubbag Humas Polres Pinrang, AKP Andi Arnold dalam konferensi pers di Mapolres Pinrang Senin (27/7/2015).

Menurut Andi Arnol, selain pelaku, tiga teman korban yang mengeroyok Brigadir Suryanto di warung makan juga diancam kurungan penjara.

“Teman Adi Wijaya saat mengeroyok polisi, yakni SD dan Lel juga dikenakan hukuman, yakni Pasal 170 Junto Pasar 351 juno Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelas Andi Arnold.

Tindakan tegas yang dilakukan Polres Kabupaten Pinrang terhadap anggotanya yang telah melakukan pelanggaran hukum sebagai bentuk penegakan hukum tak pandang bulu.

“Ia seorang anggota biasa atau pejabat polres sekalipun kita harus tindak tegas, tak pandang bulu, ini menunjukkan kinerja kita terhadap masyarakat Indonesia, khususnya di Kabupaten Pinrang,“ jelas Andi Arnold.

Dari pengakuan dua teman korban saat diintorgasi polisi, Lel dan SD mengaku tenggak minumana keras sebelum mengeroyok Brigadir Suryanto di rumah makan Sari Laut.

Brigadir Suryanto menusuk Adi Wijaya hingga korban tewas karena persoalan sepele. Korban bersama teman-temannya bersin-bersin dan tertawa di dekat pelaku yang saat itu sedang makan bersama istrinya di warung makan. [Selengkapnya baca: Gara-gara Bersin, Seorang Polisi Bunuh Warga di Pinrang]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com