Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Andi Yul mengungkapkan, penangkapan Udin berawal ketika pelaku hendak menjual motor Mio GT hasil curian nya kepada polisi yang menyamar.
Setelah mencocokkan nomor mesin dan rangka dengan laporan kehilangan, polisi kemudian menangkap pelaku di Jalan H.A. Naim, Tanjung Raya 1, Pontianak.
"Sempat terjadi perlawanan saat polisi hendak menangkap pelaku. Setelah memberikan tembakan peringatan, tapi tidak dihiraukan pelaku, terpaksa polisi melumpuhkan pelaku dengan menembak bagian kakinya," ujar Andi Yul, Jumat (24/7/2015) sore.
Dalam menjalankan aksinya, lanjut Andi, pelaku merusak kunci motor korbannya lalu membawa kabur barang curiannya.
"Dari hasil pengembangan penyelidikan polisi, Udin diketahui merupakan residivis yang kerap kali berurusan dengan pihak kepolisian," kata Andi.
Pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Pontianak untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.