Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Gubernur Bengkulu Politis

Kompas.com - 15/07/2015, 02:01 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Kuasa hukum Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, Muspani, mengkritik sikap Bareskrim Mabes Polri yang menangani perkara kliennya secara tidak transparan dengan menetapkannya sebagai tersangka.

"Saya belum mengetahui gubernur ditetapkan tersangka. Saya tahu malah dari Anda (wartawan). Jika benar, saya akan melakukan klarifikasi," kata Muspani saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (14/7/2015).

Menurut Muspani, Bareskrim harus terbuka melakukan gelar perkara dalam kasus ini sebelum menetapkan tersangka. Dia minta Bareskrim jangan menyembunyikan sesuatu dalam perkara ini.

"SK semacam ini pernah dibuat oleh gubernur sebelumnya, Agusrin M. Nadjamudin, lalu mengapa Agusrin tak ditetapkan sebagai tersangka juga," kata Muspani.

Dalam Surat Keputusan Z Nomor 17 Tahun 2011 yang ditandatangani Junaidi Hamsyah, disebutkan adanya tim pembina Rumah Sakit Muhammad Yunus (RSMY), sehingga muncul pembayaran honor untuk para tim pembina. Sementara SK bertentangan dengan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah.

"Padahal di periode gubernur sebelumnya SK sejenis sudah ada, kenapa gubernur sebelumnya juga tak diperkarakan. Ini jelas bermuatan politik apalagi klien saya saat ini ikut dalam Pemilihan Gubernur mendatang," ujar Muspani.

Muspani bersikukuh perkara ini merupakan pelanggaran administrasi. Dia menilai ini seharusnya diselesaikan melalui ranah perdata, bukan pidana seperti yang ditangani oleh kepolisian saat ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com