"Siapa saja yang menangkap atau memberikan informasi. Dan, apabila setelah informasi dan yang bersangkutan ditangkap, maka akan langsung mendapat hadiah THR," kata Feri, Senin (22/6/2015).
Menurut Feri, pemberian hadiah THR tersebut untuk memotivasi semua anggotanya agar berusaha meringkus kembali tahanan Polsekta Panakkukang.
Terkait dengan kelalaian anggota jaga, Kepala Polsekta Panakkukang Komisaris Polisi (Kompol) Woro Susilo mengatakan tetap akan diproses sesuai dengan aturan yang ada.
"So pasti diproses, karena itu sudah menjadi konsekuensi tugas. Sudah dilakukan pemeriksaan oleh Propam untuk tindakan yang bersangkutan yang lalai dalam menjalankan tugas. Sanksinya pasti ada untuk anggota yang lalai sampai tahanan kabur," tegas Feri.
Sebelumnya diberitakan, seorang tahanan Polsekta Panakkukang, Imran alias Bondang (30), warga Jalan Sabutung Lrg 174 No 7, melarikan diri setelah menjebol jeruji besi plafon kamar mandi penjara, Kamis (18/6/2015) sekitar pukul 05.30 Wita. Bondang yang merupakan tersangka kasus penjambretan ini kabur ketika anggota jaga Polsekta Panakkukang santap sahur dan menunaikan shalat subuh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.