"Awalnya dari pengaduan para penjual di pasar Sleman. Lalu kita mintai keterangan SN yang mengirimkan barang itu ke pasar Sleman," jelas Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Danang Bagus Anggara, Rabu (17/06/2015).
Bagus menungkapkan, dari pengeledahan di rumah AN di wilayah Klaten, Jawa Tengah, petugas berhasil menemukan 11 kilogram merica yang diduga palsu.
"Saat digeledah ada di rumahnya terdapat sekitar 11 kilogram (merica palsu). Kita sudah amankan dan menetapkan SN sebagai tersangka kasus penipuan dan perlindungan konsumen," tegasnya.
Saat dimintai keterangan, lanjutnya, SN mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial SDR, warga Solo, Jawa Tengah. Keterangan itu lalu dikembangkan dengan mendatangi rumah SDR dan petugas menemukan 41 kilogram merica yang diduga palsu. Merica tersebut terbungkus plastik transparan dengan berat masing-masing setengah kilogram.
"Sama dengan temuan di pasar Sleman. Mericanya tidak seperti pada umumnya, dalamnya warna putih. Tidak berasa seperti campuran tepung," tandasnya.
Dari keterangan SDR, Merica yang diduga palsu tersebut dijual dengan harga dibawah pasaran. Satu setengah kilogram dijual dengan harga Rp 40.000.
"Wajarnya kan per kilogram Rp 200.000, ini hanya dijual Rp 40.000," ucapnya.
Meski telah melakukan uji sederhana, namun guna memastikan lebih lanjut, pihak Polres Sleman akan mengirimkan sempel merica ke laboratorium.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.