Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Bogor: Perlu Penanganan Serius untuk PSK di Bawah Umur

Kompas.com - 16/06/2015, 17:32 WIB
Kontributor Bogor, Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bogor angkat bicara soal pengungkapan jaringan prostitusi online oleh Kepolisian Resor Bogor, Senin (15/6/2015) kemarin. Bupati Bogor, Nurhayanti, secara tegas mendukung langkah yang diambil pihak kepolisian dalam mengungkap bisnis prostitusi "online" tersebut.

"Kejadian itu sungguh memprihatinkan. Saya mendukung penuh langkah kepolisian untuk terus mengungkap kasus prostitusi di wilayah Kabupaten Bogor. Ini harus dimulai, harus ada efek jera. Ini bukan persoalan polisi saja, tapi kita semua," tegas Nurhayanti, Selasa (16/6/2015).

Nurhayanti menambahkan, para PSK di bawah umur yang ditangkap harus dibina dan diarahkan. Sebab, tanpa adanya solusi untuk menyadarkan mereka, dikhawatirkan akan kembali lagi berprofesi sebagai penjaja seks.

"Kalau mereka sudah tidak mungkin lagi untuk melanjutkan sekolah, ya harus diarahkan untuk kegiatan lain. Minimal, kita sudah memberikan pemahaman untuk menyadarkan mereka," ucapnya.

Nurhayanti mengaku sudah bertemu dengan para PSK di bawah umur yang diringkus Polres Bogor. Dalam tanya jawab antara Nurhayanti kepada para PSK tersebut, faktor kesulitan ekonomi menjadi penyebabnya.

"Saya tanya, kenapa kamu lakukan pekerjaan ini. Ternyata jawabannya karena tuntutan ekonomi. Karena mereka pikir, dengan bekerja sebagai PSK bisa mendapatkan uang yang banyak. Ini sebenarnya tugas kita untuk memberikan pemahaman yang benar, bahwa itu bukan solusi yang harus diambil ketika terjepit masalah ekonomi. Masih banyak kok pekerjaan lain yang halal," kata Nurhayanti.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Bogor mengungkap jaringan bisnis prostitusi online di wilayah Kabupaten Bogor, Senin (15/6/2015). Enam wanita yang dipekerjakan sebagai PSK diamankan petugas, termasuk sang mucikari berinisial TS. Sejumlah orang di antara keenam PSK tersebut masih berusia belasan tahun dan berstatus sebagai pelajar.

Para pekerja seks komersial (PSK) itu ditangkap di empat wilayah berbeda, yakni Puncak, Cibinong, Parung, dan Cileungsi. Atas kasus tersebut, polisi telah menetapkan TS sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 88 juncto 76 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perdagangan Manusia serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com