Namun ada yang ganjil dalam surat panggilan dakwaan dari Kejaksaan Negeri Parepare. Nenek Habibah dalam surat panggilan tersebut berstatus terdakwa penyalagunaan narkotika, bukan penganiayaan. Hal itu tertuang dalam surat dengan nomor B 848/r.4.11/ft. 1/06/2015/dengan panggilan perkara penyalagunaan narkotika yang ditandatangani oleh Jaksa Lili Mangiri dengan stempel Kejaksaan Negeri Kota parepare.
“Hal ini kami anggap ganjil, masak pemanggilan terdakwa penyalagunaan narkotika, padahal dalam kasus penganiayaan. Ini merupakan ketidaktelitian jaksa. Hal ini akan kami pertanyakan dan akan memikirkan menuntut balik sang jaksa,“ tegas Suardi Hanafi, kuasa hukum nenek Habibah, Senin (15/06/2015).
Sementara itu, Jaksa Lili Mangiri mengaku tidak tahu menahu terkait surat panggilan terdakwa nenek Habibah dengan dakwaan penyalahgunaan narkotika. “Kita tidak pernah menerbitkan surat kepada nenek Habibah kasus penyalagunaan narkotika, namun hanya dakwaan penganiayaan,“ bantah Lili Mangiri, jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Parepare.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Parepare Rizal membenerkan surat itu. Menurut Rizal, ada kesalahan pengetikan dalam surat dakwaan kepada nenek Habibah. “Saya akui ada kesalahan pengetikan, mestinya Jaksa Lili Mangiri teliti dulu sebelum surat dilayangkan,“ jelas Rizal.
Surat Dakwaan nenek Habibah tentang penyalagunaan narkotika membuat kondisi kejiwaan nenek 71 tahun ini semakin buruk, ditambah lagi dia sering sakit-sakitan. “Surat dakwaan kasus penyalagunaan narkotika, kepada istri saya Habibah, membuat kami sekeluarga shock, kami berharap kepada Kejagung, agar jaksa di Kejaksaan Negeri Kota Parepare, ditindaki terkait penerbitan surat yang salah ini, “ harap Zainal Abidin, suami Nenek Habibah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.