Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari Praperadilan, Kejati Maluku Utara Undur Pengumuman Tersangka APBD

Kompas.com - 03/06/2015, 21:22 WIB
Kontributor Ternate, Fatimah Yamin

Penulis

TERNATE, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara mengundurkan waktu pengumuman penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Halmahera Barat selama tiga tahun berturut-­turut, 2007­-2009. Kejaksaan tidak ingin ada celah tuntutan praperadilan.

“Demi kesempurnaan penyidikan, jangan sampai ada kegagalan di tingkat penuntutan, maka pengumuman penetapan tersangka kami undur. Selain itu kami mencermati ada perkembangan akhir­-akhir ini ada tersangka yang melakukan praperadilan. Kami menghindari itu jangan sampai penetapan tersangka nanti tidak sah,” kata Ketua Tim Penyidik Maryono usai gelar perkara di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Rabu (3/6/2015).

Gelar perkara dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara Agus Sutoto dan Wakajati Susilo. Semula direncanakan, usai gelar perkara akan dilanjutkan dengan pengumuman tersangka. Rencana tersebut diundur hingga batas waktu yang belum ditetapkan.

Menurut Maryono, dalam gelar perkara tadi ada banyak masukan yang diterima penyidik. Atas dasar masukan itu, berkas perkara kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 11 miliar akan disempurnakan. 

Ditanya kapan berkasnya sempurna, Maryono tidak bisa memastikan. “Sampai kami mengganggap ini sempurna dalam penyidikan dan tidak ada kekurangan lagi. Seperti keinginan masyarakat, kami menghindari kegagalan. Masukan itu sangat berguna,” ujarnya.

Selama penyidikan, sekitar 30 orang telah diperiksa sebagai saksi, mulai dari Bupati Halmahera Barat Namto Hui Roba, Sekretaris Daerah Halmahera Barat Abjan Sofyan, mantan kepala dinas, hingga anggota DPRD Halmahera Barat yang masih aktif maupun nonaktif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com