Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panen Sawit di Kebun Majikan, Sukimin Jadi Tersangka

Kompas.com - 01/06/2015, 17:44 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis


BENGKULU, KOMPAS.com - Sukimin (40), seorang buruh panen kelapa sawit di kebun milik Sahrul Iswandi (45), warga Desa Tumbu'an, Kecamatan Lubuk Sandi, Seluma, Bengkulu, ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat karena dituduh mencuri kelapa sawit milik salah satu perusahaan perkebunan.

Penetapan tersangka oleh polisi kontan membuat tak kurang dari 20 orang petani setempat mendatangi Polres Seluma, Senin (1/7/2015) sore, dan meminta agar tersangka Sukimin tak ditahan.

"Kasus ini aneh, Pak Sukimin memanen buah kelapa sawit milik Sahrul Iswandi tapi Sukimin ditetapkan tersangka pencurian, padahal itu kebun milik Sahrul," kata Manajer Kampanye Walhi Bengkulu, Sony Taurus, Senin (1/7/2015).

Dia melanjutkan, puluhan petani tersebut mendatangi kantor polisi meminta agar rekan mereka tidak ditahan oleh polisi. Sebelumnya, konflik ini sempat juga terjadi saat warga sempat melaporkan perusahaan ke polisi dengan tuduhan mencuri buah kelapa sawit milik masyarakat.

Sony membeberkan selama ini, kebun seluas 1,5 hektare itu telah lama ditanami oleh Sahrul, namun pada 2014 datang perusahaan perkebunan yang juga mengklaim tanah itu milik perusahaan.

Konflik PT SIL dengan ratusan warga bermula pada perusahaan PT Way Sebayur mengalami perkara hukum dalam pinjaman keuangan dengan perbankan dan dijatuhi hukuman sehingga seluruh aset perusahaan itu disita termasuk HGU seluas 2.800 hektare di Kabupaten Seluma yang sekarang dimiliki PT SIL.

Selanjutnya, berdasarkan perintah pengadilan, tanah yang telah dikuasi negara karena disita itu harus dilelang untuk mengembalikan kerugian negara lalu dilelanglah PT Way Sebayur dan dimenangkan oleh PT SIL.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Seluma AKBP Joko Sadono menyatakan, dia akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan bawahannya, mengingat banyaknya kasus serupa di Seluma.

"Saya koordinasi dulu ke Kasat Reskrim, karena kasus seperti itu cukup banyak terjadi," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com