Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Gratifikasi Rp 386 juta, Bekas Tim Sukes Mantan Bupati Karanganyar Dibui

Kompas.com - 21/05/2015, 00:52 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com
– Bambang Heryawan, bekas ketua tim sukses pemenangan mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani dihukum pidana dua tahun terkait perkara gratifikasi sebesar Rp 386,9 juta. Uang tersebut merupakan gratifikasi dari hasil pencucian uang dari Rina Iriani dalam proyek subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) tahun 2007 silam.

Selain penjara, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta atau setara dengan tiga bulan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 386,9 juta. Jika tak dibayar setelah mempunyai kekuatan hukum tetap diganti dengan penjara satu tahun.

“Terdakwa secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, menerima gratifikasi dana korupsi proyek pembangunan rumah bersubsidi,” kata Hakim Sulistiyono, Rabu (20/5/2015) petang.

Majelis hakim sepakat bahwa terdakwa yang saat itu sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karanganyar telah menyalahgunakan wewenangnya dengan menerima uang tersebut. Dia pun terbukti melanggar ketentuan pasal 11 jo pasal 19 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan fakta sidang, uang gratifikasi tersebut sebagian besar digunakan untuk proses kampanye Rina Iriani dalam pemilihan Kepala Daerah tahun 2008 silam. Terdakwa bersedia melakukan itu karena merupakan salah satu pendukung utama Rina, hingga menjabat dalam rumah aspirasi, Rina Center.

Terdakwa dibawa ke persidangan, karena penggunaan uang tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan laporan keuangannya. Jaksa pun dengan bukti yang ada membawa terdakwa yang saat itu berstatus sebagai penyelenggara negara.

Jaksa pun berulang kali sudah memberi kesempatan pada terdakwa untuk mengembalikan uang gratifikasi. Namun, yang bersangkutan membandel, hingga saat ini belum mengembalikan uang tersebut.

Perkara ini merupakan pengembangan perkara utama dari Rina Iriani, yang saat ini telah ditahan di Lapas Bulu Kota Semarang. Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa masih menempuh upaya pikir-pikir. Hakim pun memberi waktu selama sepakan bagi para pihak untuk menentukan sikap.

Sebelumnya, saat terdakwa hendak dijebloskan ke Lapas Kedungpane Semarang, ia berpesan agar masyarakat tidak terbujuk menjadi salah satu tim sukses pemenangan pilkada. Imbauan itu disuarakan, karena ingin masyarakat buka mata, jangan sampai nanti bisa menerima gratifikasi seperti dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com