Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

500 Kapal Eks Asing Lakukan Pelanggaran Berat

Kompas.com - 20/05/2015, 05:23 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com
– Sebanyak 49 perusahaan di Indonesia yang bergerak dalam bidang perikanan disinyalir melakukan pelanggaran berat. Dari 49 perusahaan tersebut, Satuan Tugas Pemberantasan Illegal Fishing mencatat setidaknya ada sejumlah 500 kapal eks asing yang melakukan berbagai pelanggaran.

“Karena pelanggaran berat, mereka berpotensi terkena hukum pidana, selain juga administrasi,” kata Mas Ahmad Santosa, ketua Satuan Tugas Pemberantasan Illegal Fishing di Kantor Gubernur Jawa Tengah di Semarang, Selasa (19/5/2015).

Menurut dia, temuan pelanggaran jumlah kapal eks asing itu setelah pihaknya melakukan audit, dari mencari keabsahan badan hukum, kepatuhan operasional kapal, hingga kewajiban memasukkan ke pendapatan negara. Satgas juga melihat kapal eks asing itu mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tidak, membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tepat waktu atau tidak, hingga melaporkan SPT atau tidak. Dari sejumlah instrumen audit yang dilakukan, dia menemukan sejumlah temuan masalah tersebut.

“Kami sudah merekomendasikan agar ada perbaikan kebijakan pada bidang perikanan, utamanya merevisi undang-undang nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan. Kami minta diubah agar memperbedat sanksi administrasi menjadi sanksi penjara dan denda,” tambahnya.

Selain hal tersebut, untuk menjaga bidang pengawasan, pihaknya menginginkan agar tiap kapal wajib mengaktifkan tranmitter atau sistem pemantauan Kapal Perikanan (VMS). Jika ada kapal yang sengaja mematikan VMS, kapal harus dikenakan sanksi yang tegas. Satgas juga bersikukuh alih muatan di tengah laut (transshipment) dilarang betul.

Selama ini, jika ada kapal sengaja alih muat di tengah laut akan berpotensi melakukan tindak pidana lain, selain pencurian ikan.

“Alih muatan tengah laut, penggunaan ABK asing, ukuran kapal (dikecilkan), mendaratkan hasil kapal di pelabuhan perusahaan itu perlu diatur secara serius. Perusahaan yang menggunakan alat tangkap tidak sesuai izin, dan melakukan penangkapan ikan di luar jalur yang diziinkan juga harus diatur secara tegas,” tambah dia.

Jika semua teknis aturan sudah jelas, tinggal pengawasan yang perlu diperkuat. Ia mengakui selama ini pengawasan yang dilakukan pemerintah untuk pengawasan lemah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com