Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Kurir Sabu, Sipir Nusakambangan Ditangkap

Kompas.com - 15/05/2015, 20:00 WIB

CILACAP, KOMPAS — Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, menangkap seorang sipir Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan, ketika hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam penjara. Sabu tersebut dipesan oleh seorang narapidana LP Batu.

Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya, Jumat (15/5), mengatakan, tersangka bernama Bayu Anggit Permana ditangkap di Dermaga Wijayapura, Cilacap, pada Kamis sore. "Tersangka berhasil ditangkap setelah penyelidikan oleh personel selama satu bulan," katanya.

Polisi melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi mengenai pegawai LP Batu yang diduga menyalahgunakan narkoba. Saat sipir tersebut hendak menyeberang ke Pulau Nusakambangan melalui Dermaga Wijayapura, polisi langsung bergerak cepat untuk menangkapnya.

Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan 27 paket plastik klip isi sabu seberat 13,5 gram, 2 charger, 2 telepon seluler, 1 tas hitam, uang tunai Rp 260.000, dan 1 kartu anjungan tunai mandiri.

Polisi kemudian membawa tersangka berikut barang bukti ke kantor Polres Cilacap untuk penyelidikan lebih lanjut. Saat pemeriksaan, menurut Ulung, tersangka mengaku sabu itu dipesan seorang narapidana LP Batu bernama Abdul Rasyid alias Ocit.

Selanjutnya, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap segera berkoordinasi dengan pihak LP untuk memeriksa LP Batu di Pulau Nusakambangan. "Petugas menggeledah kamar nomor enam yang dihuni narapidana Abdul Rasyid alias Ocit," katanya.

Dalam penggeledahan di kamar tersebut, petugas menemukan satu telepon seluler berikut kartu SIM dan uang Rp 55.000. Kepada petugas, Abdul Rasyid mengaku telah menyuruh Bayu mengambil sabu dengan imbalan uang Rp 2,5 juta.

Terus berulang

Kepala Subbagian Humas Polres Cilacap Ajun Komisaris Bintoro menambahkan, tersangka Abdul Rasyid berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Cilacap guna penyidikan untuk mengungkap jaringan tersebut.

Ulung mengatakan, sebagai tindak lanjut atas kasus itu, pihaknya akan berkirim surat penahanan tersangka kepada keluarga. "Kami juga akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bukti ke laboratorium forensik di Semarang serta berkoordinasi dengan Kepala LP Batu dan menyelesaikan berkas perkara," ujarnya.

Tersangka bakal dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 800 juta. Selain itu, tersangka juga dikenai Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Keterlibatan sipir dalam peredaran narkotika di Nusakambangan sangat sering terjadi dan terus berulang. Data Kompas menyebutkan, tahun ini saja sudah dua kali kasus penyalahgunaan narkotika melibatkan sipir di Nusakambangan.

Sebelumnya, Februari lalu, petugas Polres Cilacap menangkap dua narapidana yang kedapatan memiliki tujuh paket sabu masing-masing seberat 3,5 gram. Dua narapidana LP Narkotika Nusakambangan itu mengaku mendapatkan sabu dengan bantuan seorang sipir yang akhirnya juga ikut ditangkap.

Secara terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah Yuspahrudin mengatakan, masih ada petugas sipir yang terlibat sejumlah kasus narkotika.

Indikasi itu muncul karena sangat kecil kemungkinan pihak luar bisa memasukkan barang-barang terlarang ke tujuh LP di Nusakambangan. Sebenarnya sejumlah LP di Nusakambangan sudah steril dari sinyal telekomunikasi. Oleh karena itu, komunikasi narapidana di dalam Nusakambangan dengan pengedar atau bandar di luar sangat mungkin dibantu oleh oknum petugas.

Sebagai antisipasi, LP-LP di Nusakambangan perlu dilengkapi alat pendeteksi sinyal. "Alat seperti itu saat ini dimiliki Badan Narkotika Nasional. Dengan adanya perangkat itu, kami bisa dengan mudah mendeteksi keberadaan alat komunikasi di dalam LP," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com