Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Denda Rp 1 Juta, Para PSK Dibantu Mucikari

Kompas.com - 15/05/2015, 15:59 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis


DENPASAR, KOMPAS.com
- Sebanyak 52 pekerja seks komersil (PSK) yang menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Denpasar divonis sanksi membayar denda Rp 1.000.000 per orang. Jika tidak membayar, mereka harus mendekam di penjara selama dua hari.

Para PSK yang dihukum mengaku kaget dan bingung karena harus membayar denda yang menurut mereka tergolong besar.

"Dulu hanya bayar Rp 250.000, sekarang kok banyak. Ya jelas dendanya besar bagi kami, penghasilan setiap hari saja kecil," kata salah satu PSK bernama Kiki setelah putusan sidang, Jumat (15/5/2015).

Keluhan Kiki juga menjadi keluhan para PSK lainnya yang mengaku bertarif Rp 100.000 hingga Rp 200.000 setiap kali kencan. Itu pun, lanjut salah satu PSK, tidak setiap hari mereka mendapatkan pelanggan.

Mereka mengaku pembayaran denda biasanya dibantu oleh para mucikari yang selama ini menjadi bos mereka.

"Ya ini dibantu sama bos. Teman-teman saya satu wisma ada sepuluh orang. Semua dibantu bos. Yang lainnya juga dibantu bos masing-masing. Jadi semua yang disidang bayar denda," kata Erna.

Ke-52 PSK ini terjaring dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Polresta Depansar pada Kamis malam. Mereka sempat menginap di aula Mapolresta Denpasar semalam.

Para PSK diketahui menjalani sidang hari ini tanpa mempersiapkan diri, tanpa mandi dan hanya memakai pakaian seadanya seperti saat dia diamankan. Ada yang mengenakan tank top, rok dan celana mini, serta baju ketat nan seksi.

Sidang dipimpin oleh hakim tunggal M Djaelani dibantu Panitera Pengganti Elisabet Yaniwati, untuk Jaksa Penutut Umum Yudho Purwanto. Sidang berlangsung tidak lebih dari 15 menit tanpa hambatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com