“Kita datang ke kantor BPN sesuai dengan surat undangan yang kita terima dalam agenda mediasi hari ini, tapi saat kami dating malah diusir oleh kepala BPN, tindakan itu sudah pejabat itu sudah melanggar batas kewenangan dalam bertindak,” kata Herman, SH, staf LBH Banda Aceh, Pos Meulaboh, Selasa (5/5/2015).
Menurut Herman, upaya mediasi kasus sengketa lahan antara warga Desa Reusak Kecamatan Samatiga dengan PT Prima Aceh Agro Lestari (PAAL) sudah berjalan selama dua bulan ini, namun masalahnya hingga kini belum ada kejelasan karena managemen perkebunan selalu tidak hadir saat ada pertemuan.
“Mediasi saja sudah berjalan dua bulan, tapi tidak ada kejelasan apa sampai sekarang, tingkat mediasi aja dibuatnya berbelit-belit oleh BPN, asalannya selalu PT PAAL tidak hadir,” katanya. Herman mengaku sangat menyesalkan perilaku Kepala BPN Aceh Barat yang bertindak di luar kewenangannya dan tidak mencerminkan sebagai seorang pemimpin yang seharusnya memberi pelayanan yang baik kepada masyarakat, bukan malah mengusir.
"Kita sangat kecewa dengan apa yang dilakukan oleh kepala BPN apapun alasannya karena mengusir paksa itu sudah diluar kewenangan dia sebagai abdi negara,” katanya.
Sementara itum Kepala BPN Aceh Barat, Teuku Sentosa, mengakui ada terjadinya pengusiran terhadap kuasa hukum dari LBH dan warga yang datang kekantornya untuk melakukan agenda mediasi dengan PT PAAL sesuai dengan jadwal.
“Saya suruh mereka keluar dari ruangan saya karena saya merasa tertekan dengan pertanyaan mereka, sebab hari ini pihak PT PAAL tidak hadir. Bagaimana kita lakukan mediasi? Makanya saya suruh keluar, bukan berarti saya memihak ke salah satu,” ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.