Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, bersama Bea Cukai dan Kepolisian dengan cara menimbun dalam tumpukan sampah lalu dihancurkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gampong Jawa, Banda Aceh, Rabu (29/4/2015).
Kepala Kejari (Kajari) Banda Aceh, Husni Thamrin mengatakan, barang bukti dari empat perkara ini diamankan oleh petugas Bea Cukai setempat, di Pelabuhan Ulee Lheu, Banda Aceh, pada akhir 2014 lalu.
Gula dan beras yang berhasil diamankan petugas ini merupakan barang impor dari pelabuhan Sabang yang kemudian dibawa ke daratan Banda Aceh dengan menggunakan kapal feri.
"Barang-barang ini berasal dari Malaysia, Singapura, dan tidak memiliki izin dan legalitas impor," ujar Husni Thamrin di lokasi pemusnahan, Rabu (29/4/2015).
Husni menyebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan di antaranya berupa beras 400 sak, beras ketan 20 sak isi 25 kilogram/sak dan gula pasir 162 sak berisi 50 kilogram per sak. Totalnya, 18,6 ton.
Kejaksaan juga sudah menetapkan empat terdakwa yang sudah mulai menjalani persidangan. Masing-masing terdakwa bernama Mahyuddin, Saiful, Faridan dan Satria.
"Keempatnya sebenarnya adalah pengangkut bukan pemodal. Sementara pemodal masih ditelusuri,” ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.