Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patroli Satpolair Sorong Tahan 2 Perahu Motor Berisi Kayu Merbau Tanpa Dokumen

Kompas.com - 24/04/2015, 03:11 WIB
Kontributor Jayapura, Alfian Kartono

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota Sorong menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembalakan liar. Keempatnya ditangkap saat membawa kayu merbau tanpa dokumen di Perairan Sorong, Papua Barat.

Kepala Satuan Polisi Perairan, Polres Sorong Kota, AKP Sofyan Efendy mengatakan, keempat orang tersebut ditangkap membawa kayu merbau tanpa dokumen oleh Patroli Polair Polres Sorong Kota di perairan sebelah timur Pulau Dofior. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 08.00 WIT, Senin (20/4/2015) lalu.

"Empat orang yang menggunakan dua perahu motor ditangkap Patroli Satpolair Speed Rider Kapal Motor Antasena di perairan timur Pulau Dofior pada koordinat 00° 52' 125" Lintang Selatan dan 131° 13' 750" Bujur Timur," kata AKP Sofyan kepada Kompas.com, Kamis (23/4/2015).

Karena tak memiliki dokumen kepemilikan kayu, ucap Sofyan, kedua perahu motor yang mengangkut masing-masing 5 dan 4 meter kubik kayu merbau itu diamankan ke Mapolres Sorong Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, menurut Sofyan diketahui kayu merbau tanpa dokumen tersebut diambil dari Kampung Kalobo, Distrik Salawati Tengah, Kabupaten Raja Ampat.

"Saat ditangkap, mereka berencana membawa kayu tersebut ke Sorong untuk dijual. Dari pengakuannya mereka sudah melakukan kegiatan ini sebanyak 6 kali," ujar Sofyan.

Dijelaskan Sofyan, empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing, AS dan DK sebagai motoris perahu motor, serta AR dan BB yang diduga sebagai pemilik kayu.

"Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka yang dikenai Pasal 83 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan denda paling sedikit Rp 500 juta," kata Sofyan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com