Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Maryati Kini Bisa Bebas Menyusui Bayinya

Kompas.com - 13/04/2015, 22:33 WIB
KUDUS, KOMPAS.com - Masih mengenakan setelan kemeja panjang putih dan celana hitam, Maryati kembali menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Senin (13/4/2015).

Maryati diagendakan mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) dan putusan sela dari majelis hakim, atas permohonan alih status tahanan.

Begitu majelis hakim yang diketuai oleh Heri Susanto mengabulkan permohonan pengalihan status tahanan yang diajukan pada persidangan sebelumnya, Maryati yang punya bayi itu tak kuasa menahan tangis haru.

"Syukur, alhamdulillah, saya tidak perlu masuk sel lagi. Saya bisa bebas memberikan ASI kepada si kecil. Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu," kata Maryati sembari mengusap air mata.

Terlebih saat ini, ujar dia, putrinya yang baru berusia tiga bulan, Sintya Dewi Pertiwi, tengah dalam kondisi sakit.

"Sudah beberapa hari ini si kecil sakit, harus opname di rumah sakit. Saya baru dikasih tahu ini tadi, ingin sekali segera bertemu, memeluk dan menyusuinya," ucap dia berkaca-kaca.

Menurut dia selama satu bulan dan 13 hari berada di tahanan Rutan, Maryati hanya sempat beberapa kali memberi ASI kepada Sintya.

"Bisa nyusui kan hanya pas dibesuk atau ketemu di pengadilan seperti ini," tutur ibu dua anak tersebut.

Sebelumnya, JPU terlebih dahulu membacakan tuntutan terhadap Maryati. Jaksa Ati Aryati dari Kejari Kudus meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman dua bulan 15 hari terhadap Maryati.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP," kata Ati di hadapan majelis hakim.

Siap menjamin

Kuasa hukum Maryati, dari Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muria Kudus (Bakobakum UMK), Yusuf Istanto, mengatakan banyak pihak yang bersedia menjadi jaminan Maryati. Mereka di antaranya Presiden BEM FH UMK Joko Sutrisno, Dekan FH UMK Sukresno, dan Ketua JPPA Kudus Noor Haniah. Dikatakan, para penjamin siap membayar denda Rp 30 juta, ditanggung renteng, apabila nanti ternyata Maryati melarikan diri.

"Tapi kami yakin, tak sedikit pun terbersit niat dari klien kami untuk melarikan diri," ujar Yusuf.

Diberitakan sebelumnya, Maryati harus berpisah dari buah hatinya lantaran mendekam di Rutan, sejak 3 Maret 2015 kemarin.

Kasus ini bermula pada 22 November 2014 silam. Saat itu, ia memergoki suaminya, Sugianto, sedang memangku Wiranti Yusi Suryandari (34), janda beranak dua yang mengontrak rumah, tepat di depan rumah pasutri itu. Melihat aksi tak senonoh tersebut, kontan emosi Maryanti, yang saat itu tengah hamil delapan bulan, memuncak. Segera saja, ia terlibat cekcok dengan Wiranti.

Di tengah-tengah adu mulut itu, Maryati sempat menggigit Wiranti di bagian lengan, serta mencakar paha WIL suaminya itu di bagia paha.

Setelah kejadian tersebut, Wiranti ternyata justru melaporkan Maryati ke pihak kepolisian, dengan delik aduan penganiayaan. Polisi pun kemudian memproses laporan tersebut.

"Selama pemeriksaan di kepolisian saya tak ditahan," kata Maryati.

Namun, saat perkara tersebut dilimpahkan ke kejaksaan, jaksa menahan Maryati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com