Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

100 Kg Ganja dan 10 Kg Sabu Dibakar di Lampung

Kompas.com - 10/04/2015, 09:01 WIB
Angger Putranto

Penulis

LAMPUNG SELATAN, KOMPAS.com - Badan Nasional Narkotika Provinsi Lampung bersama Kepolisian Resort Lampung Selatan memusnahkan 10 kilogram narkotika jenis sabu. Kegiatan terkait pemusnahan barang bukti hasil tangkapan dalam tiga bulan terakhir.

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan Iptu Rhoby Syahferry saat ditemui di Mapolres Lampung Selatan, Jumat (10/4/2015). "Selain sabu-sabu kita juga akan memusnahkan 100 kilogram ganja," ujar dia.

Rhoby mengatakan, pemusnahan akan dilakukan dengan dua cara, dibakar secara manual dan dihancurkan menggunakan alat. Secara simbolik pemusnahan barang bukti ganja akan dilakukan oleh Bupati Lampung Selatan, Kepala Polres Lampung Selatan, Kepala BNN Provinsi Lampung dan sejumlah anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.

"Tidak semuanya kita bakar dengan cara manual. Kita juga menggunakan mesin pemusnah milik BNN," ujar Rhoby.

Di Polres Lampung Selatan pagi ini, sebuah bus milik BNN lengkap dengan mesin pemusnah telah disiapkan di lapangan parkir.

Secara terpisah, Kepala bidang Rehabilitasi BNNP Lampung Abadi Azrai mengatakan, pihaknya saat ini terus bekerja keras untuk memenuhi target nasional rehabilitasi 100.000 penyalahguna narkoba.

"Sasaran kami ialah memulihkan para pengguna. Harapannya saat tidak ada pengguna yang tidak lagi membeli narkoba, pengedar tidak lagi mendapat pasar dan perlahan akan bangkrut," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com