"Anak saya tidak bisa ikut UN. Kata pihak sekolah, namanya sudah tidak masuk dalam daftar peserta UN, padahal saya sudah melakukan permohonan berulang kali kepada kepala sekolah agar anak saya bisa mengikuti UN tahun ini," kata Ratna (40), salah satu orangtua dari siswa yang dipenjara, saat ditemui wartawan di kantor LBH Banda Aceh, Rabu (8/4/2015).
Menurut Ratna, anaknya, Ih (18), bersama rekan sekelasnya, Ak (18), ditahan sejak tanggal 28 Oktober 2014 lalu setelah dilaporkan oleh pihak sekolah ke Polres Aceh Barat terkait kasus pencurian enam tabung gas elpiji ukuran 12 kg dari laboratorium sekolah.
"Anak saya dijemput oleh polisi pada tanggal 28 Oktober 2014 malam, dan ditahan di Polres (Aceh Barat) selama 35 hari. Setelah kasusnya dilimpahkan ke jaksa, dia divonis 6 bulan kurungan penjara di Lapas Meulaboh, dan baru bebas tanggal 26 April mendatang," ujar Ratna, warga Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.
Dia berharap agar pihak sekolah memberi kesempatan kepada anaknya untuk bisa mengikuti UN yang akan berlangsung pada 13 hingga 15 April mendatang.
"Saya mohon agar anak saya bisa ikut UN, dan saya bersedia ditahan sebagai jaminan anak saya dalam penjara. Selesai UN, kalaupun anak saya ditahan 2 tahun pun, kami rela," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.