Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami dan Putrinya Tewas Bunuh Diri, Tari Diperiksa Polisi

Kompas.com - 24/03/2015, 16:40 WIB
Kontributor Surakarta, M Wismabrata

Penulis


SOLO, KOMPAS.com
 — Kematian Claudia meninggalkan duka mendalam bagi sang ibu, Sri Lestari (32). Tari, panggilan akrabnya, hanya bisa menahan tangis saat menjalani pemeriksaan terkait kasus bunuh diri yang dilakukan suaminya, Oktavianus Cahyo Saputro (36), di Polresta Solo.

Penyelidik kepolisian memastikan Cahyo mengajak putrinya melakukan bunuh diri dengan menabrakkan diri ke Kereta Api (KA) Gajayana jurusan Malang-Jakarta, Jumat (20/3/2015). Status tersangka Cahyo pun gugur karena korban sudah meninggal dunia dan kasus tersebut ditutup oleh kepolisian.

Didampingi kerabatnya, Tari mendatangi Polresta Solo, Selasa siang, untuk dimintai keterangan terkait kasus bunuh diri suami dan putrinya. Pemeriksaan berlangsung lebih dari satu jam.

Warga Ngabeyan, Kartasura, Sukoharjo, tersebut pun enggan melayani pertanyaan. Salah satu kerabat Tari menjelaskan bahwa peristiwa tersebut meninggalkan trauma bagi Tari.

"Jangan sekarang Mas, besok-besok saja, masih shock," kata Tanti, kerabat keluarga korban, Selasa (24/3/2015).

Keluarga yang berada di rumah duka di Ngabeyan, Kartasura, juga mengaku sudah ikhlas dengan kepergian Claudia dan ayahnya. Dari berbagai keterangan yang diperoleh, perceraian yang memutuskan hak asuh Claudia diperoleh Tari menjadi motif kuat bagi Cahyo untuk melakukan tindakan nekat.

Sementara itu, Kapolresta Solo Kombes Ahmad Luthfi menegaskan bahwa dari hasil penyelidikan, korban atas nama Cahyo seharusnya bisa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan.

Cahyo dianggap mengajak atau membujuk Claudia untuk bunuh diri dan itu cukup menjadikannya tersangka. Namun, karena korban sekaligus tersangka sudah meninggal, kasus tersebut ditutup.

"Seharusnya, Cahyo menjadi tersangka dalam kasus bunuh diri ini karena melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan karena dianggap mengajak atau membujuk Claudia untuk bunuh diri," katanya, Selasa (24/3/2015).

Dalam penyelidikan tersebut, sejumlah barang bukti milik korban sudah dikembalikan ke pihak keluarga. Barang bukti tersebut berupa uang Rp 7.000, kalung rosario, SIM B1, dan surat wasiat yang berisi pesan dari Cahyo untuk memakamkan dalam satu liang dengan Claudia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com