Sidang digelar tanpa kehadiran terdakwa (in absensia). Pada putusannya, Ketua Majelis Hakim Supomo menghukum warga Myanmar itu dengan denda Rp 1 miliar dan Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Majelis hakim juga menyita kapal berbobot 60 gross ton yang dipakainya. Kapal itu diputuskan akan segera dimusnahkan.
Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tanjung Balai Asahan, Friska, tidak bisa menghadirkan kapten kapal berbendera Malaysia tersebut karena sudah terlanjur kabur.
"Saat (kasus) diserahkan kepada kami, terdakwanya sudah tidak ada," kata wanita berambut panjang ini.
Menurut dia, pihaknya belum bisa memutuskan kapan akan memusnahkan kapal bernomor lambung PK MA 7835 itu karena menunggu instruksi dari pimpinan. Selain itu, pemusnahan juga harus dikordinasikan dengan pihak terkait.
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi sebelumnya, JPU menghadirkan dua saksi anak buah kapal (ABK) dari Myanmar, Moe dan Kokou. Kapal tersebut ditangkap para nelayan saat tengah menangkap ikan bersama petugas TNI Angkatan Laut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.