Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Dewan dari PDI-P Bantah Perkosa Gadis Usia 15 Tahun

Kompas.com - 17/03/2015, 14:00 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah

Penulis

BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com — Anggota Dewan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), M Hakki, yang dilaporkan ke Polda Lampung karena melakukan pemerkosaan terhadap remaja 15 tahun membantah hal tersebut.

Menurut Ketua PAC PDI-P Lampung Tengah Natalis Sinaga, Selasa (17/3/2015), PDI-P telah memanggil dan meminta keterangan dari Hakki. "Saya menerima tembusan somasi dari pihak keluarga korban perihal tindakan asusila itu dan saya memanggil anggota saya yang tertuduh. Dia bersumpah tidak pernah melakukan tindakan amoral itu," kata Natalis.

Bahkan, menurut Hakki, kata Natalis, kasus itu sengaja diembuskan untuk menjatuhkan karier politiknya. "Tapi, kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah karena kasus ini sudah sampai pada pihak kepolisian. Kami tidak menghalangi proses hukum yang berjalan," ujar Natalis.

PDI-P pun lalu memberi bantuan hukum untuk Hakki. "Partai kami ini jelas ya bersih, jadi kami tidak segan-segan memberi sanksi pemecatan secara tidak hormat bagi anggota yang terbukti berbuat asusila, apalagi menyangkut anak-anak," tutup Natalis.

Sebelumnya diberitakan, pihak keluarga bersama kuasa hukum korban, Samsudin, telah melayangkan surat somasi kepada Ketua DPRD Lampung Tengah dan Ketua PAC PDI-P Lampung Tengah terkait kasus pemerkosaan remaja 15 tahun yang diduga dilakukan oleh Hakki.

Dalam laporan itu, terungkap pemerkosaan itu diduga dilakukan sebanyak dua kali. Pertama di rumah pelaku dan berikutnya di kandang sapi. Berdasarkan keterangan Samsudin, istri Hakki bersama seorang bidan memanggil korban untuk melakukan pengecekan. Namun, bukannya mendapat pembelaan, korban malah diancam akan dibunuh jika rahasia tersebut diceritakan kepada orang lain.

Tak terima dengan intimidasi itu, ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampung Tengah. Namun, karena kurang mendapat respons, keluarga korban dan pengacara melapor ulang ke Polda Lampung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com