Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Bangun Rusunawa, Solo Minta Bantuan Pemerintah Pusat

Kompas.com - 10/03/2015, 13:13 WIB

KOMPAS.com - Pemkot Surakarta atau Solo melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Rumah Sewa Dinas Pekerjaan Umum (DPU) akan mengajukan permintaan bantuan ke pemerintah pusat senilai Rp 30 miliar untuk membangun rumah susun sederhana sewa (rusunawa) .

Kepala UPTD Rumah Sewa Toto Jayanto, Selasa mengatakan, proposal untuk pengajuan bantuan tersebut tengah dibuat. Rusunawa ini akan ditempatkan di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo, Mojosongo.

Rusunawa Putri Cempo direncanakan terdiri dua "twin block" dengan anggaran mencapai Rp 30 miliar.

"Ya kemarin kita sudah lakukan pemaparan di Jakarta soal Rusunawa. Pada kesempatan itu kita juga menyampaikan permohonan Rusunawa di kawasan TPA Putri Cempo," katanya.

Meski lokasi rusunawa itu jauh dari perkotaan, Toto optimistis warga menaruh minat besar.

"Sekarang kan semua orang membutuhkan permukiman, dimana akan kita bangun rusunawa pasti ada warga yang minat. Contohnya Rusunawa Mojosongo, dulu tidak ada yang mau dengan alasan jauh dari tempat bekerja. Tetapi, setelah bangunannya jadi mereka pada antri," katanya.

Rusunawa Putri Cempo akan berdiri di atas tanah lebih kurang satu hektare. Satu twin block akan dibangun di atas tanah seluas 5.000 meter persegi.

Jika Rusunawa Putri Cempo selesai dibangun, maka total terdapat delapan rusunawa di Solo di antaranya adalah Rusunawa Semanggi, Begalon I dan II, Kerkov, Jurug, Mojosongo Block A dan B, terakhir Rusunawa Putri Cempo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com