Empat pemuda yang dihukum tersebut antara lain Samiono, Janto, Marianto dan Andy Setyawan. Mereka tampak sibuk membersihkan Masjid Miftahul Jannah di Kratonan, Serangan, Solo, pada Rabu (3/3/2015) siang.
Dua petugas dari Polsek Serengan tampak sibuk mengawasi keempat pemuda tersebut. Tidak hanya itu, beberapa warga yang penasaran turut serta menonton aksi bersih-bersih para pemuda pehobi miras itu.
Kepala Seksi Humas Polsek Serengan, Aiptu Suharyanto mengatakan, sanksi sosial membersihkan masjid adalah terobosan baru dari polsek untuk membuat pemabuk jera.
"Ini gebrakan baru dari polsek. Selain sidang, kita coba beri sanksi sosial berupa membersihkan masjid. Harapannya akan ada efek jera," katanya kepada wartawan, Rabu.
Empat pemuda tersebut tertangkap sedang pesta miras oleh petugas Polsek Serengan pada Selasa malam (2/3/2015).
Samiono, salah satu pemuda yang tertangkap mengaku sedang apes. Saat itu, ia baru saja datang ke kumpulan rekan-rekannya. Setelah itu, petugas datang dan menangkap dia beserta teman-temannya.
"Ya, apes, Mas. Saya dipanggil, terus datang, eh, lalu polisi dah gerebek," kata Samiono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.