Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Satpol PP Jadi Tersangka Pemerasan Izin Reklame

Kompas.com - 02/03/2015, 14:17 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com - Seorang oknum pejabat Satpol PP Kota Bandung berinisial AA resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. AA disangka terlibat kasus pemerasan pengurusan izin reklame di 16 titik di Kota Bandung.

"AA sudah kita tetapkan jadi tersangka. Tersangka menjabat sebagai Kepala Seksi di Satpol PP Kota Bandung," kata Kepala Kejari Bandung, Dwi Hartanta, didampingi Kasi Pidana Khusus Kejari Bandung, Rinaldi Umar, di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (2/3/2015).

AA diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai pejabat Satpol PP Kota Bandung dengan mengeluarkan izin reklame palsu. Agar urusan lancar, lanjutnya, izin pemasangan reklame pun dimahalkan.

"Bahkaan dugaan izinnya dipalsukan. Belum diketahui yang mengetiknya surat izin itu siapa. Tapi oknum ini memegang surat izin itu dan yang berhak mengeluarkan izin tidak merasa mengeluarkan izin," tuturnya.

Akibat surat izin palsu tersebut, beberapa perusahaan yang telah membayar mahal untuk memasang reklame iklan tersebut terpaksa menelan pil pahit. Pasalnya, reklame-reklame yang sudah dipasang akhirnya dibongkar karena disebut tidak berizin. Tersangka AA saat ini akan dijerat dengan pasal 3 dan pasal 12 UU Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com