"AA sudah kita tetapkan jadi tersangka. Tersangka menjabat sebagai Kepala Seksi di Satpol PP Kota Bandung," kata Kepala Kejari Bandung, Dwi Hartanta, didampingi Kasi Pidana Khusus Kejari Bandung, Rinaldi Umar, di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (2/3/2015).
AA diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai pejabat Satpol PP Kota Bandung dengan mengeluarkan izin reklame palsu. Agar urusan lancar, lanjutnya, izin pemasangan reklame pun dimahalkan.
"Bahkaan dugaan izinnya dipalsukan. Belum diketahui yang mengetiknya surat izin itu siapa. Tapi oknum ini memegang surat izin itu dan yang berhak mengeluarkan izin tidak merasa mengeluarkan izin," tuturnya.
Akibat surat izin palsu tersebut, beberapa perusahaan yang telah membayar mahal untuk memasang reklame iklan tersebut terpaksa menelan pil pahit. Pasalnya, reklame-reklame yang sudah dipasang akhirnya dibongkar karena disebut tidak berizin. Tersangka AA saat ini akan dijerat dengan pasal 3 dan pasal 12 UU Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.