Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Parsel, Tiga Pejabat Ditahan

Kompas.com - 26/02/2015, 19:18 WIB
Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol

Penulis


PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri kota Probolinggo, Jawa Timur, akhirnya menahan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Imam Suwoko dan dua pejabat Dinas Pendidikan Ummul dan Anang, Kamis (26/2/2015) sore. Mereka ditahan atas kasus dugaan parsel tahun 2013 yang merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.

Ketiga orang itu lalu dikirim ke Lapas Medaeng, Sidoarjo. Meski ada upaya penangguhan penahanan oleh pihak keluarga melalui kuasa hukumnya maupun pemerintah kota sendiri, melalui Sekda Johny, Kejari tetap menahan.

Kajari Shady Munly Maje Togas mengatakan, ada alasan obyektif dan subyektif terkait penahanan tersebut.

"Pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU), ada potensi melarikan diri. Ini untuk mempercepat persidangan dan tidak menyulitkan," katanya.

Menurut dia, pengajuan penangguhan adalah hak setiap orang tapi pihaknya mempunyai pertimbangan lain, yakni alasan untuk kepentingan kelancaran persidangan. Sementara itu, untuk satu orang yang juga menjadi tersangka dan tidak hadir karena sakit, Shady mengatakan bahwa tindakan kejaksaan akan dilakukan di lain hari.

Orang tersebut adalah Kepala Dinas Pendidikan Endro Suroso. Tanda-tanda penahanan sudah terlihat ketika Kejaksaan memanggil para tersangka untuk dilimpahkan berkasnya ke tim JPU. Pelimpahan ini rupanya disertai dengan tindakan penahanan.

Sebelum dikirim, para terdakwa diperiksa kesehatannya oleh tim dokter yang didatangkan kejaksaan. Sekda Johny Haryanto yang datang ke Kejaksaan sejak siang hingga sore hari saat para terdakwa akan dikirim, tidak bisa melobi Kejaksaan untuk tidak menahan pejabat tersebut.

"Itu kita lakukan, tapi semua tergantung kejaksaan karena proses hukumnya sudah jalan. Kalau ditahan kita akan bersikap," ujar Johny.

Kasus itu berawal dari laporan guru terhadap kejari. Tunjangan prestasi kerja PNS yang harusnya berbentuk uang, malah berupa parsel. Herannya, nilai parsel yang diterima golongan PNS ternyata sama, padahal harusnya mengikuti pangkat golongan sehingga tunjangannya berbeda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com