Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lecehkan Siswi SMP, Warga Negara Kamboja Dibawa ke Polisi

Kompas.com - 24/02/2015, 17:09 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis


AMBON, KOMPAS.com — Salah satu warga negara Kamboja bernama Maisharon (35) mendekam di rumah tahanan Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease setelah melecehkan seorang siswi SMP berinisial P di kawasan Tanjung, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Ambon.

Aksi nekat pelaku ini terjadi pada Rabu (18/2/2015). Saat korban sedang berjalan di kawasan tersebut, pelaku yang kebetulan berada di situ menghampiri korban dan langsung melecehkan korban.

“Kejadiannya sekitar pukul 22.00 WIT, pelaku melihat korban sedang berjalan, kemudian dia menghampirinya dan melakukan pelecehan sebanyak satu kali,” ungkap Kepala Urusan Pembinaan dan Operasi (Kaur Bin Ops) Sat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Ishak Salamor, di ruang kerjanya, Selasa (24/2/2015).

Dia menjelaskan, saat melancarkan aksinya itu pelaku dalam kondisi mabuk berat. Dari hasil penyelidikan, pelaku datang ke kawasan Tanjung memang untuk mengonsumsi minuman keras yang ada di kawasan tesebut.

“Jadi pelaku ini dalam keadaan mabuk saat melancarkan aksinya itu,” ujarnya.

Menurut Salamor, setelah kejadian itu, korban lalu pulang ke rumahnya yang tak jauh dari lokasi kejadian dan melaporkan kepada ibunya. Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, sang ibu pun meminta warga sekitar untuk mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Sirimau (Pos Kota) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

“Mendengar cerita anaknya, ibu korban marah dan menyuruh warga sekitar menahan pelaku dan membawanya ke Polsek Sirimau (Pos Kota). Beruntung pelaku tidak diamuk massa,” ungkapnya.

Saat ini, lanjut Salamor, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku. Dia menambahkan, dari hasil penyelidikan, pelaku merupakan ABK di kapal Makera 05 yang saat ini sedang berlabuh di Pelabuhan Tantui Kota Ambon.

“Pelaku ini bekerja sebagai ABK di kapal Makera 05. Saat ini kapal itu sedang berlabuh di Pelabuhan Tantui Ambon,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam kurungan maksimal 15 tahun penjara dengan UU Nomor 35 Pasal 82 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 82 Nomor 35 Tahun 2014 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com