Wakil Panitera MS Bireuen Dhiauddin Zakaria mengatakan, tingginya angka gugat cerai ini disebabkan banyaknya kaum suami yang lalai dalam menafkahi istri.
"Tidak adanya tanggung jawab suami dan menelantarkan istri dan anak-anaknya tanpa memberikan nafkah hidup membuat istri rela mengajukan gugatan cerai," terang Dhiauddin, Sabtu (14/2/2015).
Sebaliknya, kasus suami menceraikan istri, menurut dia, disebabkan tidak adanya keharmonisan, gangguan pihak ketiga, kecemburuan, KDRT, dan kawin muda.
Ia merinci, perkara yang masuk di MS Bireuen pada 2014 terdiri dari perkara poligami, krisis moral, kecemburuan, kawin paksa, suami tidak memberi nafkah dan tidak ada tanggung jawab, gangguan pihak ketiga, serta tidak adanya keharmonisan antara suami dan istri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.