Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Bengkulu Awasi 18 Perusahaan Tambang Perusak Lingkungan

Kompas.com - 10/02/2015, 15:59 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Bengkulu memantau 18 perusahaan tambang dan perkebunan di daerah tersebut karena melanggar ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Data 18 perusahaan perusak lingkungan hidup itu didapat dari hasil penilaian yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup periode 2013 hingga 2014.

"Berdasarkan data penilaian kementerian terdapat 18 perusahaan yang mendapatkan nilai merah atau kategori kinerja buruk karena tak memperhatikan kondisi limbah yang merusak, dan tak memperpanjang perizinan, sementara mereka tetap beroperasi. Kita akan berikan tindakan tegas bekerja sama dengan Polda Bengkulu," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Iskandar ZO, Selasa (10/2/2015).

Ia melanjutkan, terdapat empat kategori penilaian terhadap perusahaan dengan simbol warna, yakni hijau yang menandakan baik, biru menunjukkan sedang, merah berarti nilai buruk dan hitam artinya harus diproses secara hukum.

"Ada 33 perusahaan tambang dan perkebunan yang dinilai di Bengkulu, dimana delapan mendapat kategori warna biru, dan 18 mendapatkan nilai merah, sisanya belum selesai dilakukan penilain," tambah Iskandar.

Selain itu, berdasarkan data Badan Lingkungan Hidup (BLH) terdapat empat perusahaan dalam tiga tahun berturut-turut yang mendapatkan nilai merah, yakni PT Pamor Ganda, PT Danau Mas Hitam, PT Inti Bara Perdana, dan PT Ratu Samban Mining.

"Pemprov Bengkulu, polda dan Kejaksaan Tinggi dalam waktu dekat membentuk tim pengendalian penegakan hukum atas perusahaan tersebut. Tim itu langsung dibentuk oleh gubernur," paparnya.

Selama ini, kata dia, Pemprov Bengkulu telah beberapa kali mengingatkan kepala daerah atau bupati agar perusahaan pertambangan dan perkebunan besar kelapa sawit yang melanggar aturan harus ditegur dan ditindak. Namun kalau setiap tahun mereka tetap melanggar itu artinya ada yang salah dalam hal pembinaan.

Berikut 18 perusahaan tambang batubara dan perkebunan kelapa sawit yang mendapatkan nilai merah di Bengkulu, yakni PT Agromuko, PT Kusuma Raya Utama, PT Alno Agro Utama, PT Pamor Ganda, PT Bukit Angkasa Makmur, PT Danau Mas Hitam, PT Inti Bara Perdana, PT Ratu Samban Mining dan PT PN VII Unit Usaha Talo Pino.

Lalu PT Bara Indah Lestari, PT Injatama, PT Firman Ketahun, PT Mukomuko Indah Lestari, PT Cahaya Sawit Lestari, PT Agrindo Indah Persada, PT Sinar Bengkulu Selatan, PT Bengkulu Sawit Lestari dan PT Karya Sawitindo Mas.

 
 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com