“Mereka kita tangkap karena menyalah gunakan visa, 12 pekerja asing itu menggunakan visa kunjungan wisata atau kunjungan bisnis," jelas Yan F Marcos, kepala Kantor Imigrasi Kelas IIB Meulaboh, Jumat (6/2/2015).
Menurut Yan F Marcos, 12 orang warga Tiongkok ini ditangkap dari dua lokasi tambang emas yang berbeda pada Sabtu (31/1/2015) lalu. Saat diperiksa, dokumen mereka hanya memiliki visa B-211 atau visa kunjungan wisata atau bisnis.
"Pertama kita tangkap 3 orang dari lokasi tambang emas, kemudian 5 orang dari lokasi tambang selanjutnya. Saat kami periksa, mereka hanya memperlihatkan fotokopi visa B-211. Sementara 4 orang pekerja tambang warga Negara China lainnya diamankan petugas dari salah satu hotel di Kota Meulaboh," jelasnya.
Masih kata Yan F Marcos, ke-12 orang perkeja tambang emas warga Tiongkok ini terbukti melanggar tindak pidana penyalahgunaan visa karena mereka dengan sengaja melakukan aktivitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki.
“Mereka melanggar Undang-undang Keimigrasian Nomor 06 Tahun 2011 Pasal 122 disebutkan terancam pidana 5 tahun penjara atau denda maksimal 500 juta rupiah," jelas Yan.
Kini, satu warga Tiongkok ditahan di ruang tahanan Kantor Imigrasi Kelas IIB Meulaboh, dan 11 orang lainnya di mess pekerja tambang dalam pengawasan ketat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.