Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Warga Tewas Dikeroyok Polisi, Markas Polda Sultra Didemo

Kompas.com - 02/02/2015, 15:22 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - Puluhan warga Kelurahan Gunung Jati, Kota Kendari berunjuk rasa di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (2/2/2015). Mereka polisi menangkap seluruh pelaku penggeroyokan yang menyebabkan seorang warga, La Salimu, tewas.

Massa yang menumpangi satu mikrolet dan beberapa sepeda motor itu berorasi di perempatan jalan Markas Polda Sultra di Jalan Martandu, Kendari. Mereka mendesak polisi untuk transparan dan serius dalam pengusutan kasus yang telah menghilangkan nyawa tiga pria beranak tiga di Taman Wisata Teluk (TWT) itu.

"Kita ke sini agar polisi tidak main-main dalam penanganan kasus ini, karena pelaku penggeroyokan ini kan polisi. Jadi kita minta kapolda atau kapolres tidak melindungi anggotanya," teriak koordinator aksi, Hermanto Fara, di depan Mapolda Sultra, Senin siang.

Dia melanjutkan, polisi seharusnya bertindak sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, bukan menghilangkan nyawa warga.

"Jadi slogan yang selama ini didengung-dengungkan polisi, berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan. Kita juga mendesak kapolda dan kapolres dicopot dari jabatannya karena tidak mampu membina anggotanya," terangnya.

Ratusan polisi berjaga-jaga untuk mengamankan aksi unjuk rasa tersebut.

Seusai demo di Mapolda Sultra, pengunjuk rasa melanjutkan aksinya di gedung DPRD Sultra, guna mendesak wakil rakyat untuk membentuk tim khusus guna menindak aksi kekerasan oknum kepolisian.

Seperti diberitakan sebelumnya, La Salimu dikeroyok belasan orang yang diduga anggota polisi di Taman Wisata Teluk (TWT) Kendari, Jumat (16/1/2015). Polres Kendari kemudian melakukan penyelidikan atas kasus ini dengan menahan dua oknum polisi berpangkat brigadir dua (Bripda) dengan inisial RD dan ER.

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, kita masih penyelidikan. Kedua tersangka dijerat pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tukas kapolres Kendari, pekan lalu. [Baca juga: Dua Polisi Ditahan karena Keroyok Warga hingga Tewas]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com