Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Alat Mesin Pertanian, Polisi Sita 117 Dokumen dari Kantor Dinas Pertanian Jabar

Kompas.com - 29/01/2015, 04:42 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Kantor Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Provinsi Jawa Barat di Jalan Surapati No. 71, Bandung, digeledah oleh tim dari Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jabar, Rabu (28/1/2015). Penggeledahan berlangsung selama 8 jam, mulai dari pukul 09.00 hingga pukul 17.00 WIB.

Kasubdit III Tipikor Polda Jabar AKBP Yayat Popon Ruhiyat mengatakan, dari penggeledahan itu polisi menyita sebanyak 117 dokumen.

"Kami sita 117 dokumen yang disita dari 5 ruangan di kantor Distan Jabar," kata Yayat saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu, (28/1/2015).

Sejumlah ruangan itu, kata Yayat, di antaranya, ruang KPA, ruang PPK, ruang Arsip dan ruang Sumber Daya. "Dokumen-dokumen ini kita sita untuk mengumpulkan barang bukti yang akan menjadi alat bukti dugaan kasus korupsi di Distan Jabar ini," kata Yayat.

Yayat melanjutkan, kasus yang dimaksud adalah kasus korupsi alat mesin pertanian (Alsintan) APBD tahun 2012 dengan nilai total proyek Rp 17 miliar dan kerugian negara mencapai Rp 1,9 miliar. Dalam kasus ini, lanjut Yayat, Polda Jabar sudah menetapkan tersangka kepada tujuh orang yang diduga terlibat melakukan korupsi. "Namun, belum kita tahan," katanya.

Sementara itu, Kabis Humas Polda Jabar Kombes Pol. Pudjo Sulistyo Hartono memaparkan, tujuh tersangka itu di antaranya, WW selaku pejabat KPA, ND selaku pejabat PPK, DN selaku Direktur PT Utusan Karya Nusantara ( UKM ), DY suami DN, AR Direktur PT Mitra Teladan Jaya Karsa ( MTJK ), SW dan DP yang juga sama-sama sebagai direktur di sebuah perusahaan.

"Dan saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini sudah ada 18 orang," kata Pudjo.

Pudjo menambahkan, modus yang dilakukan tersangka adalah menetapkan dan mengusulkan spesifikasi barang yang mengarah pada produk tertentu dan memenangkan salah satu peserta lelang secara illegal. Masih dikatakan Pudjo, para tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3 Undang - undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

"Ancamannya 20 tahun penjara," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com