Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Bupati Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 22/01/2015, 14:58 WIB
Kontributor Banda Aceh, Daspriani Y Zamzami

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Mantan Bupati Bireuen periode 2007-2012, Nurdin Abdurrahman atas tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), empat tahun penjara.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Syamsul Qamar didampingi Saiful Has’ari dan Zulfan Effendi tersebut berlangsung sekitar tiga jam. Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan terdakwa Nurdin Abdurrahman terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUH Pidana.

“Terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer JPU, Pasal 2 UU Tipikor. Perbuatan terdakwa terbukti hanya pada pasal skunder yakni Pasal 3 UU Tipikor,” kata hakim Ketua Samsul Qamar, Kamis (22/1/2015).

Selain hukuman tiga tahun penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp 50 juta subsider (pengganti denda) dua bulan kurungan badan. Kemudian terdakwa juga diwajibkan membayara kerugian negara sebesar Rp193 juta.

Menanggapi vonis ini, Nurdina menilai hukuman tersebut tidak adil. Menurut dia, dalam kasus ini, dia sudah mengembalikan semua kerugian negara sebesar Rp 1,123 miliar sesuai hitungan Inspektorat Kota Bireuen.

Namun kemudian Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan kerugian negara naik menjadi Rp 1,6 miliar. “Saya berpegang pada hasil perhitungan Inspektorat, dan saya sudah mengembalikan semuanya bahkan mungkin lebih, tapi BPKP menghitung kerugian menjadi Rp1,6 miliar, dan ini saya ketahui setelah saya diperiksa polisi. Kalau saya tahu jumlah itu dari dulu, saya akan upayakan untuk mengganti semuanya. Ini yang saya maksud saya ini merasa didiskriminasikan oleh penegak hukum,” ungkap Nurdin usai sidang.

Kasus ini terjadi tahun 2011-2012. Saat itu, terdakwa Nurdin Abdurrahman melakukan pinjaman anggaran milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Fauziah, Bireuen. Peminjaman ini dinilai di luar prosedur, dan hasil audit BPKP terjadi kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar.

Dalam kasus ini, selain Nurdin penyidik juga menetapkan dua terdakwa yang masih sedang menjalani sidang di PN Tipikor Banda Aceh. Keduanya yakni dr Yuslizar dan dr Chandra yang adalah mantan Direktur RSUD dr Fauziah, Bireuen.

Usai persidangan Kuasa hukum Nurdin Abdurrahman, Darwis mengatakan, dalam kasus ini pihaknya akan pikir-pikir apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak ke Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh. Hal sama juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen.

Selama dalam proses persidangan ketiga terdakwa tidak ditahan oleh Kejari Bireuen. Mereka mendapatkan penangguhan penahanan atas jaminan keluarga dan kuasa hukum masing-masing terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com