"Keempat polisi yang dipecat tersebut semuanya karena meninggalkan dinas selama 30 hari berturut-turut tanpa alasan disersi," kata Kapolres Nias, AKBP Yofie Girianto Putro, di ruang kerjanya, Jumat (16/1/2015).
Yofie menjelaskan, pemberhentiaan keempat personel tersebut berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera Utara yang dibuat pada Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polres Nias.
“Putusan sidang mengatakan bahwa mereka tidak layak dipertahankan menjadi Anggota Polri,” ungkapnya.
Selain keempat anggota tersebut, beberapa anggota yang lain juga saat ini masih dalam pengawasan. Jika melakukan pelanggaran lagi, lanjut Yofie, mereka akan dikenakan sanksi yang tegas.
"Kami berharap ini jadi pelajaran bagi anggota polisi, baik yang melakukan pelanggaran ataupun yang masih aktif," tegasnya.
Keempat polisi yang dipecat tersebut, di antaranya Bripka Binton Halomoan Simanjuntak, Briptu Martua Sagala, Briptu Dodi Harsandi Sirait dan Bripda Welly Andi Habibie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.