Kepala Kantor Imigrasi Mataram Husni Thamrin mengatakan, keduanya ditahan di kantor imigrasi setelah sebelumnya mendapat laporan dari kodim setempat terkait aktivitas yang dilakukan dua WNA Australia tersebut.
"Di daerah Pujut, Lombok Tengah, katanya di daerah itu mengandung kandungan emas. Ini yang sedang dia selidiki. Mereka bikin camp-camp tempat tinggal, meratakan tanah dan menggali sumur cari sumber air," kata Husni, Kamis (8/1/2015).
Menurut ketentuan imigrasi, setiap orang asing yang melakukan aktivitas kerja di lapangan, minimal harus memiliki ijin kerja dan KITAS (kartu izin tinggal terbatas/tetap). Namun, saat diperiksa petugas imigrasi, keduanya tidak memiliki KITAS.
Petter hanya mengantongi visa kunjungan, sementara Pedlow hingga saat ini belum bisa menunjukkan paspor karena alasan tertinggal di perusahaan.
Menurut Husni, keduanya berasal dari dua perusahaan berbeda. Pedlow pada PT Servita Benigdo sementara Petter pada PT Archepelago Indonesia Drilling and Training. Selain ditemukan aktivitas pengeboran sumur, di lokasi tersebut petugas juga menemukan beberapa atribut kelengkapan militer dan beberapa peralatan yang berlabel Amerika Serikat.
Kelengkapan dan atribut militer ini nantinya akan ditangani oleh pihak berwenang lainnya. "Jika terbukti ada unsur keimigrasian dilanggar, selanjutnya kita akan keluarkan dari wilayah Indonesia, kita deportasi dan black list. Kalau terkait unsur politis atribut tentara ada pihak lain yang akan mendalami," kata Husni.
Selain mengamankan dua WNA, imigrasi bekerjasama dengan aparat terkait masih melakukan pengejaran terhadap satu WNA Australia yang sampai saat ini masih buron.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.