"Sidang ini sempat mengalami penundaan karena Hari Raya Galungan. Dan nanti juga ada cuti bersama Natal. Jadi ini sidang perdana dengan agenda pembacaan dari pemohon. Saya memberikan kesempatan jawab hanya sekali dan pembuktian dua kali kesempatan," kata Hakim Ketua, Denpasar, Bali, Senin (22/12/12014).
Kasus dugaan pemalsuan 14 sertifikat tanah atas nama Made Sarja yang disangkakan kepada Ketua DPRD Bali ini dihentikan penyidikannya karena dianggap tak cukup bukti. Salah satu tim hukum Polda Bali, AKBP Suparta menyatakan, Polda Bali selaku termohon hanya mendengarkan penyampaian pihak pemohon saja.
Pantauan Kompas.com, sidang yang melibatkan mantan Bupati Tabanan yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Bali dari Fraksi PDIP, berjalan lancar. Sidang berlangsung tertib, meski di dalam ruangan ada beberapa orang berpakaian adat pendukung kedua belah pihak.