Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Ketua DPRD Bali di-SP3, Polda Bali Dipraperadilankan

Kompas.com - 22/12/2014, 10:28 WIB
DENPASAR,KOMPAS.com - Kepolisan Daerah Bali dipraperadilankan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar oleh termohon Made Sarja dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang melibatkan Ketua DPRD Bali  I Nyoman Adi Wiryatama. Sidang dipimpin oleh Wayan Sukalila, SH selaku  Hakim Ketua.

"Sidang ini sempat mengalami penundaan karena Hari Raya Galungan. Dan nanti juga ada cuti bersama Natal. Jadi ini sidang perdana dengan agenda pembacaan dari pemohon. Saya memberikan kesempatan jawab hanya sekali dan pembuktian dua kali kesempatan," kata Hakim Ketua, Denpasar, Bali, Senin (22/12/12014).

Kasus dugaan pemalsuan 14 sertifikat tanah atas nama Made Sarja yang disangkakan kepada Ketua DPRD Bali ini dihentikan penyidikannya karena dianggap tak cukup bukti. Salah satu tim hukum Polda Bali, AKBP Suparta menyatakan, Polda Bali selaku termohon hanya mendengarkan penyampaian pihak pemohon saja.


"Hari ini kami hanya mendengarkan saja. Lihat saja nanti yang disampaikan, dan kami hanya menjalankan tugas saja. Untuk kelanjutan apa yang akan kami lakukan, nanti saja akan kami sampaikan. Nanti kan ada waktunya kami berbicara," kata Suparta.

Pantauan Kompas.com, sidang yang melibatkan mantan Bupati Tabanan yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Bali dari Fraksi PDIP, berjalan lancar. Sidang berlangsung tertib, meski di dalam ruangan ada beberapa orang berpakaian adat pendukung kedua belah pihak.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com