Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Main Judi "Kuru-kuru", Tiga Warga TTU Divonis 8 Bulan

Kompas.com - 12/12/2014, 22:00 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap tiga warga TTU karena terbukti bermain judi jenis Kuru-kuru (lempar dadu). Ketiga terdakwa antara lain Fransiskus Tefa, Basilius Bano dan Yasintus Toan.

Vonis itu diputuskan dalam sidang yang digelar Jumat (12/12/2014). Sidang dipimpin Hakim Ketua Hendrywanto MK Pello SH dan hakim anggota, Ezra Sulaiman SH serta Agustinus SM Purba SH MHum

Pejabat Humas PN Kefamenanu, Wawan Edi Prastiyo SH MH kepada Kompas.com mengatakan, para terdakwa terbukti secara bersama-sama dan tanpa izin telah memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi jenis Kuru-kuru pada Selasa, 10 Juni 2014 lalu sekitar pukul 20.00 Wita. Perjudian itu digelar di rumah milik Nolvianus Fanggi di Desa Nian, Kecamatan Miomaffo Tengah, TTU.

“Para terdakwa diajukan ke dalam persidangan dengan dakwaan subsidaritas, primair melanggar Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kefamenanu menuntut para terdakwa dengan dakwaan subsidair tersebut dan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan.

“Majelis hakim sependapat dengan tuntutan pidana penuntut umum bahwa perbuatan para terdakwa terbukti sebagaimana dakwaan subsider. Namun terkait lama pidana yang dijatuhkan terhadap para terdakwa, setelah majelis hakim mempertimbangkan segala sesuatunya dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara delapan bulan kepada masing-masing terdakwa," beber Wawan.

Para terdakwa dan penuntut umum menyatakan menerima putusan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com